Cara Isi SPT Tahunan Bagi Anda yang Pindah Tempat Kerja
Selain pemilik usaha, seorang pekerja yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memiliki penghasilan yang dipotong PPh 21 termasuk dalam peserta Wajib Pajak (WP) yang harus melakukan dan melaporkan pajak penghasilannya dengan mengisi SPT Pajak Penghasilan (PPh) 21.
Setiap mengawali tahun, masyarakat dihadapkan dengan masa pelaporan pajak tahunan untuk tahun sebelumnya. Selain pemilik usaha, seorang pekerja yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memiliki penghasilan yang dipotong PPh 21 termasuk dalam peserta Wajib Pajak (WP) yang harus melakukan dan melaporkan pajak penghasilannya dengan mengisi SPT Pajak Penghasilan (PPh) 21.
Penjelasan mengenai Pajak Penghasilan diatur dalam Undang-Undang Pasal 21 Nomor 36 tahun 2008. Karena itu, setiap pekerja wajib melaporkan SPT sebelum batas waktu untuk menghindari denda dan sanksi.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Bagaimana Patih Sidopekso membunuh Sri Tanjung? Sebelum menumpas nyawa istrinya sendiri, Patih Sidopekso berikrar, jika perkataan raja benar makadarah Sri Tanjung akan membuat aroma sungai membusuk. Sebaliknya, jika salah maka aroma sungai akan berubah jadi harum.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Kenapa Patih Sidopekso membunuh Sri Tanjung? Amarah besar Patih Sidopekso mengantarkannya membawa Sri Tanjung ke sungai keruh di wilayah tersebut. Di sinilah ia membunuh sang istri karena dianggap tidak mengakui perbuatan sebagaimana yang dituduhkan sang raja.
-
Kapan Kerajaan Pajajaran runtuh? Sejak itu, Kerajaan Pajajaran jadi mudah diserang hingga akhirnya runtuh pada 1579.
Meski mungkin sudah berstatus Wajib Pajak, pembayaran pajak sering terkesan membingungkan bagi para pekerja, terutama mereka yang baru memulai kariernya. Ada pula yang mungkin dapat membingungkan di awal, seperti jika Anda berpindah kerja dari satu perusahaan ke perusahaan lain di tahun yang sama.
Namun, kini proses tersebut dapat dilakukan dengan lebih mudah dengan adanya lapor pajak online. Anda perlu menyiapkan bukti potong atau formulir 1721 A1 atau A2 yang diberikan oleh pemberi kerja atau tim HR di kantor Anda.
Formulir ini berisi daftar penghasilan, daftar data dan utang, daftar tanggungan, dan bukti pembayaran zakat. Selain itu, Anda juga membutuhkan NPWP dan akses ke akun pajak online.
Ketika Anda berpindah kerja di tahun yang sama, artinya Anda harus melaporkan pajak penghasilan dari dua atau lebih tempat kerja di tahun tersebut. Meski tidak banyak langkah berbeda pada pengisian SPT tahunan dari biasanya, namun untuk memastikan pengisian dilakukan dengan benar dan perhitungan sudah tepat, Anda juga bisa meminta panduan dari tim HR di kantor.
Berikut hal-hal yang harus diperhatikan jika Anda mengalaminya, dikutip JobStreet.
1. Siapkan dokumen bukti potong dari tiap kantor
Karena harus melaporkan penghasilan dari perusahaan yang berbeda, mintalah bukti potong 1721 A1 atau A2 dari semua perusahaan tempat Anda bekerja di tahun pajak yang akan dilaporkan.
2. Memastikan jumlah pajak yang telah dipungut
Isilah SPT sesuai dengan langkah-langkah yang dijelaskan di atas dan sesuai dengan jenis formulir Anda. Namun, pada bagian pengisian 'Daftar Pemotongan atau Pemungutan PPh dari Bukti Potong', kali ini Anda akan mengisi lebih dari satu kali, yaitu mengisi data perusahaan lama dan baru. Anda bisa menggunakan fitur 'Tambah' dan mengisi sesuai dengan bukti potong dari masing-masing perusahaan.
3. Periksa status SPT
Setelah semua data sudah diisi dengan benar, Anda dapat memeriksa besaran penghasilan neto, penghasilan kena pajak, dan PPh yang dipotong. Terkadang, jika Anda melaporkan pajak penghasilan yang bersumber dari dua perusahaan, status SPT-mu bisa jadi 'Kurang Bayar' karena Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang terhitung dua kali. Jika terjadi kurang bayar, Anda dapat membayar dengan membuat kode billing dan kemudian melakukan pembayaran.
(mdk/azz)