Catat, Syarat Pekerja Bisa Terima Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta
Pemerintah kembali menyediakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji di tahun 2022 bagi pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta. Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta.
Pemerintah kembali menyediakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji di tahun 2022 bagi pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta. Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan, bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Kapan kerja keras akan terbayar? "Kerja keras terbayar jika kamu cukup sabar untuk menyelesaikannya."
-
Bagaimana cara calon pengantin ini mencuri perhatian para pekerja? Baru memasuki pabrik yang penuh dengan para pekerja yang sedang melinting tembakau menjadi rokok, sepasang calon pengantin ini langsung mencuri perhatian para pekerja.
-
Kenapa Firman semangat untuk belajar dan bekerja keras? "Saya terlahir dari keluarga miskin, jadinya mental sudah diasah oleh kedua orang tua saya. Tapi saya juga memiliki tekad untuk mengubah nasib keluarga, jadinya setelah lulus SMA mau langsung kuliah," kata Firman.
-
Apa yang dimaksud dengan pantun semangat kerja lucu? Pantun semangat kerja lucu adalah salah satu bentuk pantun yang berisi tentang kata-kata penyemangat kerja. Meski sederhana, namun pantun semangat kerja lucu ini dapat memberikan energi positif, terutama ketika Anda sedang tidak semangat beraktivitas.
-
Bagaimana haji plus bekerja? Haji plus diorganisir oleh penyelenggara haji khusus yang memanfaatkan alokasi visa dari kuota haji yang ditentukan oleh pemerintah. Aturan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019, yang menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan haji plus.
-
Kata-kata apa yang bisa memberikan semangat untuk bekerja keras? "Tidak ada di dunia ini yang diberikan kepadamu. Kamu harus keluar dan mendapatkannya! Tidak ada yang mengatakan itu akan mudah, tetapi kerja keras selalu terbayar."
Meski begitu, Kemnaker masih menyiapkan regulasi untuk pencairan bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta. Hal ini dilakukan untuk memastikan program ini dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.
"Rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," kata Ida dalam keterangannya, dikutip Merdeka.com Kamis (28/4).
Apa saja syarat memperoleh BSU ?
Mengutip dari laman resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id syarat untuk pekerja/buruh memperoleh bantuan subsidi gaji cukup mudah. Berikut rinciannya.
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4,8 juta.
4. Bantuan Subsidi Upah diberikan jika bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
Cara Cek Penerima BSU 2022
Lantas bagaimana cara melakukan pengecekan?
Berikut langkah pengecekan penerima BSU 2022 melalui laman kemnaker.go.id :
1. Akses laman website kemnaker.go.id
2. Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Selanjutnya, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Login ke dalam akun Anda.
4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Selanjutnya, cek pemberitahuan. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.
(mdk/bim)