Catat, Syarat Perizinan Usaha Sektor Ketenagalistrikan
Pemerintah telah mempermudah perizinan berusaha di sektor ketenagalistrikan melalui sistem Online Single Submission (OSS) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 30/2009.
Pemerintah telah mempermudah perizinan berusaha di sektor ketenagalistrikan melalui sistem Online Single Submission (OSS) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, serta UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
"Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, usaha ketenagalistrikan dibagi menjadi usaha penyedia tenaga listrik dan usaha penunjang tenaga listrik," jelas Sekretaris Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Munir Ahmad dalam sesi webinar, Kamis (28/10).
-
Kapan Kota Solo resmi dialiri listrik? Pada 12 Maret 1901, Kota Solo resmi dialiri listrik.
-
Apa itu motor listrik? Motor listrik, yang sering disebut sebagai "molis", adalah jenis kendaraan bermotor yang menggunakan energi listrik untuk menggerakkan komponennya.
-
Apa yang dimaksud dengan energi listrik? Energi listrik adalah bentuk energi yang dihasilkan oleh pergerakan partikel bermuatan, khususnya elektron, melalui suatu penghantar atau rangkaian tertutup.
-
Bagaimana cara PLTA Kracak menyalurkan listrik? “Jadi ini listriknya disalurkan ke Bogor, yang saat itu Buitenzorg sedang butuh, terutama untuk penerangan kantor gubernur. Setelah Buitenzorg memiliki penerangan, listrik disalurkan ke Tanjung Priuk untuk operasional Trem dan perkotaan,” kata sang kreator, Jejak Siborik.
-
Kapan kebakaran tiang listrik terjadi? Insiden terjadi ketika hujan deras tengah mengguyur lokasi tersebut.
-
Kapan uji coba perahu nelayan berenergi listrik di Cilacap akan dilaksanakan? “Jika tak ada perubahan, uji coba akan dilaksanakan sekitar tanggal 10-11 Agustus,” kata Indarto dikutip dari ANTARA.
Munir menyampaikan, Kementerian ESDM juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5/2021 sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja. Regulasi ini mengatur soal Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk sektor usaha penunjang tenaga listrik.
"Untuk sektor usaha kelistrikan, pada usaha penunjang sektor ketenagalistrikan terdapat 11 KBLI, di mana 3 KBLI memiliki tingkat risiko tinggi, 7 KBLI risiko menengah tinggi, dan 1 KBLI dengan tingkat risiko menengah rendah," paparnya.
Selanjutnya
Disebutkan Munir, KBLI bagi usaha jasa penunjang tenaga listrik yang memiliki risiko tinggi membutuhkan nomor induk berusaha (NIP), izin berusaha, serta sertifikat standar. "KBLI risiko tinggi untuk jasa penunjang tenaga listrik yaitu pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik, instalasi listrik, dan jasa teknik listrik," terang dia.
Sementara untuk KBLI jasa penunjang tenaga listrik yang memiliki risiko menengah tinggi membutuhkan NIP dan sertifikat standar. KBLI untuk usaha yang memilili risiko menengah tinggi pada jasa penunjang tenaga listrik antara lain diperuntukan bagi pengoperasian instalasi pemanfaatan tenaga listrik, aktivitas keinsinyuran dan konsultasi teknis, jasa sertifikasi, jasa pengujian laboratorium, penelitian dan pengembangan teknologi rekayasa, aktivitas sertifikasi personal independen, dan pendidikan teknik swasta.
Sedangkan KBLI untuk jasa penunjang tenaga listrik yang memiliki risiko menengah rendah adalah aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya. Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain membutuhkan NIP dan sertifikasi standar.
Untuk mempermudah badan usaha dalam melakukan perizinan di sektor usaha ketenagalistrikan, Munir melanjutkan, seluruh perizinan di sektor ketenagalistrikan dilakukan melalui sistem OSS. Dalam bal ini, Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM akan melakukan verifikasi persyaratan teknis sebagai dasar untuk penerbitan perizinan usaha.
"Karena sifatnya yang sudah daring, badan usaha dapat melakukan tracking status permohonan izin dan akan memperoleh notifikasi hal-hal apa saja yang perlu dilengkapi atau diperbaiki jika dapat notifikasi penolakan," pungkas Munir.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com