Catatan Kritis Ombudsman Soal BPJS Kesehatan Syarat Jual Beli Tanah Hingga Haji-Umrah
Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Robert Na Endi Jaweng meminta Pemerintah tidak buru-buru memberlakukan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengakses pelayanan publik.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Robert Na Endi Jaweng meminta Pemerintah tidak buru-buru memberlakukan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengakses pelayanan publik.
Pemerintah perlu mengoptimalkan pembenahan di internal BPJS terlebih dahulu. Sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
-
Apa yang Ombudsman RI ungkapkan tentang Puskesmas di Indonesia? Ombudsman RI mengungkapkan 4.770 puskesmas di Indonesia tidak memiliki sumber daya manusia kesehatan (SDMK) yang lengkap. Jumlah tersebut setara dengan 45,64 persen dari 10.454 puskesmas yang ada di Indonesia.
-
Dimana BPJS Kesehatan melakukan advokasi untuk pemenuhan dokter dan dokter gigi? BPJS Kesehatan bersama Pemerintah Provinsi Maluku dan pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Maluku juga tengah melakukan advokasi untuk mengajukan pemenuhan dokter dan dokter gigi karena masih terdapat beberapa puskesmas yang tidak memiliki dokter umum dan dokter gigi.
-
Bagaimana Ombudsman melakukan kajian tentang Puskesmas? Ombudsman melakukan kajian lebih dalam di kota dan kabupaten pada empat provinsi di Indonesia pada 22-27 Mei 2023 dan 5-9 Juni 2023. Empat provinsi tersebut adalah Jambi, Kalimantan Utara, Jawa Barat, dan Maluku.
-
Kapan Ombudsman melakukan kajian tentang Puskesmas? Ombudsman melakukan kajian lebih dalam di kota dan kabupaten pada empat provinsi di Indonesia pada 22-27 Mei 2023 dan 5-9 Juni 2023. Empat provinsi tersebut adalah Jambi, Kalimantan Utara, Jawa Barat, dan Maluku.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan layanan kesehatan bagi pesertanya? Salah satu upaya yang dilakukan melalui pertemuan antara Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti bersama Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.
-
Siapa yang menerima penghargaan dari BPJS Kesehatan? Penghargaan diberikan kepada jurnalis media cetak, media online, photostory jurnalistik, televisi, dan radio yang berasal dari berbagai wilayah Indonesia.
"Kami meminta pemerintah tidak buru-buru memberlakukan syarat BPJS ini. Regulasi tersebut hanya akan tepat dan efektif berjalan jika sejumlah syarat terpenuhi," tegas Robert dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu (12/3)
Menurutnya, setidaknya ada dua syarat yang harus dipenuhi pemerintah agar kebijakan tersebut berjalan efektif. Pertama, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial telah membereskan setidaknya 20 pekerjaan rumah yang diinstruksikan Presiden. Kedua, kementerian/lembaga telah mengintegrasikan syarat baru (BPJS) tersebut dalam standar pelayanan di instansi mereka.
Namun, berdasarkan pantauan Ombudsman RI, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Kementerian ATR/BPN) per 1 Maret 2022 telah memberlakukan persyaratan kepesertaan BPJS Kesehatan dalam pengurusan pendaftaran dan peralihan hak atas tanah oleh masyarakat.
"Mestinya pastikan dulu bahwa dua syarat di atas terpenuhi. Kami meminta agar terhadap warga yang belum bisa memenuhi syarat BPJS, jangan dikenakan sanksi, termasuk tidak diberikan layanan. Tetap harus dilayani. Justru, proses tersebut harus dijadikan pintu masuk bagi Kementerian ATR untuk berkoordinasi dengan BPJS dan K/L/Pemda agar difasilitasi pendaftaran kepesertaan mereka," tegas Robert.
Robert kembali mengingatkan, pelayanan publik merupakan hak masyarakat. Sebagian merupakan hak konstitusional. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Jika ada tambahan syarat seperti kepesertaan BPJS ini maka tidak bisa hanya melalui Inpres atau peraturan menteri, tetapi wajib diatur dalam UU atau setidaknya PP (Peraturan Pemerintah)," jelasnya.
Robert khawatir jika persyaratan mengakses pelayanan publik ini tidak dilakukan sesuai prosedur pembentukan kebijakan publik, maka di kemudian hari akan muncul persyaratan baru sebagai diskresi bermasalah di pusat maupun terutama di daerah.
"Bisa saja nanti ada menteri atau kepala daerah mana lagi yang menjadikan produk mereka sebagai syarat pelayanan publik. Ini akan semakin membebani masyarakat," ujarnya.
Dengan demikian, Ombudsman RI meminta pemerintah mencermati efektivitas dari pemberlakuan BPJS Kesehatan sebagai syarat akses pelayanan publik ini.
"Niat sudah baik untuk meningkatkan prosentase jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan yang saat ini 86 persen untuk mencapai target 98 persen pada tahun 2024. Tapi caranya juga harus benar. Perlu masa transisi yang cukup," imbuh Robert.
Ombudsman mendorong pemerintah mengoptimalkan sosialisasi, edukasi serta sinergi koordinasi terkait pelayanan BPJS Kesehatan. Di antaranya sosialisasi kepada masyarakat yang masuk kategori penerima bantuan iuran namun belum terdaftar dan kepada seluruh pemberi kerja agar menjalankan kewajibannya dalam mendaftarkan dan membayarkan iuran BPJS Kesehatan pekerjanya.
Selain itu, Ombudsman juga meminta BPJS Kesehatan untuk melakukan perbaikan kualitas tata kelola layanan kesehatan dan mempermudah pelayanan faskes rujukan.
"Ombudsman telah membaca niat dari Inpres ini dan niatnya baik. Namun niat yang baik untuk mengoptimalkan kepesertaan JKN tersebut mesti diikuti dengan cara yang benar agar tidak membebani masyarakat itu sendiri," tutup Robert.
BPJS Jadi Syarat Pengurusan Tanah Hingga Haji-Umrah
Sebelumnya, Pemerintah berencana menjadikan kartu BPJS Kesehatan bukan hanya dijadikan untuk syarat jual beli tanah saja. Namun diterapkan dalam beberapa sektor pelayanan publik.
Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dijelaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan para menteri, jaksa agung, Kepolisian, hingga bupati untuk peningkatan akses pelayanan kesehatan untuk menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Jokowi memerintahkan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas agar kepesertaan BPJS Kesehatan untuk pelaku usaha dan pekerjaan pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan ibadah haji. Termasuk para calon jemaah umrah dan haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN.
"Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," pada poin 5 dalam inpres tersebut dikutip merdeka.com, Minggu (20/2).
Tidak hanya Jokowi juga memerintahkan Yaqut serta Mendikbud-Ristek Nadiem Makariem memastikan peserta didik, pendidik dan tenaga pendidik pada satuan pendidik baik formal maupun nonformal juga memiliki kartu BPJS Kesehatan.Di lingkungan kementerian agama hingga Kemendikbud-Ristek merupakan peserta aktif dalam program jaminan kesehatan.
(mdk/noe)