Cerita Dosen Terima Subsidi Gaji Rp1,8 Juta, Dipakai Beli Sembako Hingga Perbiki HP
Di kesempatan lain, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Abdul Kahar menyampaikan, yang terdampak pandemi Covid-19 bukan hanya masyarakat dan pelaku usaha, tetapi juga guru, dosen dan tenaga kependidikan.
Pemerintah Jokowi terus memberi bantuan kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19. Terbaru, pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp1,8 juta per orang untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non-PNS.
Bantuan subsidi gaji tersebut menyasar sekitar dua juta PTK non-PNS yang diberikan secara bertahap sampai akhir November 2020 dengan total anggaran lebih dari Rp3,6 Triliun. Hal ini langsung disambut bagi para tenaga pendidik, seperti salah satunya Dosen. Hal ini pula yang dirasakan Dosen STKIP PGRI Bandar Lampung Sri Murni.
-
Kapan Kebun Bibit Wonorejo buka? Kebun Bibit Wonorejo buka setiap hari dari pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB.
-
Di mana situs Banten Girang berada? Lalu, ada juga situs Banten Girang yang berbentuk gua dan merupakan peninggalan Kerajaan Sunda saat masih menguasai Banten, sebelum berdirinya Kesultanan Surosowan tahun 932 dan 1030 masehi.
-
Apa yang dibuat oleh Rumah Produksi Kelorida di Bantul? Selain digunakan untuk produksi, Ida juga menanam daun kelor sendiri di rumahnya. Selain mengambil daun dari rumah sendiri, Ida juga mendapat pasokan kelor dari anggota Kelompok Tani (KWT) Ngudi Rejeki. Ida membeli langsung daun kelor tersebut.
-
Bagaimana cara membedakan Bansos milik Jokowi dengan Bansos Kemensos? Cara paling mudah mengetahui perbedaannya, Bansos milik Jokowi yakni pada tas kantong merah putih itu ada logo Istana Presiden RI. Sementara di versi Bansos Kemensos tertulis 'Bantuan Presiden Republik Indonesia Melalui Kementerian Sosial' namun tidak ada logo Istananya.
-
Apa yang didapat Desa Sukojati Banyuwangi dari Kemenkeu? Desa Sukojati, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi, meraih penghargaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI sebagai Pengelola Keuangan Terbaik.
-
Bansos beras apa yang dihentikan penyalurannya? Pemerintah akan menghentikan sementara penyaluran bantuan sosial (bansos) beras kemasan 10 kilogram (kg) mulai 8-14 Februari 2024.
"Setelah berkonsultasi dengan teman sejawat, kami merasa senang dan bersyukur ada perhatian khusus dari pemerintah kepada kami tenaga pendidik yang non-PNS ini. Yang non-PNS di tempat kami kebetulan banyak juga," ucap dia, Jumat (20/11).
Bantuan ini menurutnya bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan primer seperti sembako. "Juga kebetulan handphone saya butuh diperbaiki, karena itu penting untuk pembelajaran online, banyak sekali manfaat dari dana ini,” terang Mila.
Hal serupa juga dikatakan Guru SMAS Handayani, Pekanbaru, Riau, Mila Faldiah Nur. Dampak pandemi Covid-19 ini memang terasa sekali baginya. Ini karena sebagai pendidik non-PNS di SMA swasta, gajinya nyaris tertunda akibat lesunya perekonomian yang mengakibatkan orang tua siswa tidak mampu membayar iyuran sekolah.
"Merasa terkejut. Kami mengira bantuan program penanggulangan Covid-19 ini hanya menyasar sektor wirausaha dan pengangguran. Dan tidak mengira pemerintah akan berpikiran untuk memberikan bantuan kepada guru honorer. Kami merasa sangat diperhatikan, merasa ada apresiasi untuk kami," ungkapnya.
Di kesempatan lain, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Abdul Kahar menyampaikan, yang terdampak pandemi Covid-19 bukan hanya masyarakat dan pelaku usaha, tetapi juga guru, dosen dan tenaga kependidikan.
"Inilah yang menjadi gagasan Kemendikbud agar pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS mendapatkan subsidi. Mudah-mudahan program ini memberikan tambahan penghasilan kepada teman-teman kami yang ada di garda terdepan," terangnya.
Target utama penerima subsidi gaji PTK ini menyasar pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta. Secara rinci, ada 162 ribu dosen, 1,6 juta guru, dan sekitar 237 ribu tenaga kependidikan yang tersentuh langsung bantuan ini.
Semua itu mulai dari pendidik PAUD, dosen, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta.
Syarat Terima Bantuan
Syarat PTK yang mendapat BSU sangat sederhana, yaitu warga negara Indonesia (WNI) berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan dan berstatus non-PNS, serta tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Tenaga Kerja dan bukan penerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020.
Data penerima manfaat ini sudah ada di Kemendikbud sehingga pada tanggal 16 November lalu, penyaluran BSU PTK sudah mulai disalurkan. Data tersebut berasal dari Pangkalan Data Dikti (PDDikti) dan Info GTK.
"Data ini sudah kami padankan dengan data BPJS Ketenagakerjaan serta Kartu Prakerja. Jadi betul-betul data yang kami pakai bukan usulan dari sekolah, tapi pangkalan data kami sudah ada. Jadi tinggal kami ambil sesuai dengan kriteria yang kami butuhkan," tegas Abdul Kahar.
Terkait validasi data, dia mengaku sudah valid. Apalagi pihaknya melakukan validasi dengan pemadanan data melalui BPJS Ketenagakerjaan, kemudian Kartu Prakerja.
"Kami semakin yakin data-data kami tidak ada yang ganda. Sekiranya ada data yang tercecer, dalam artian memenuhi syarat tapi tidak masuk dalam daftar yang masuk. Mungkin nanti kami minta dari Dinas Pendidikan segera memperbarui data. Tentu acuan kami data yang sudah terdaftar di batas tanggal terakhir 30 Juni yang lalu. Kalau baru memasukkan data tentu tidak bisa," terangnya.
Selanjutnya, PTK hanya perlu menyiapkan dokumen pencairan BSU sesuai informasi yang didapatkan yakni, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani. Setelah dokumen tersebut lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dananya.
Reporter: Pipit Ika Ramdhani
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)