Cerita Sri Mulyani THR dan Gaji Ke-13 ASN Sempat Dipangkas Imbas Pandemi Covid-19
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tahun ini pemerintah akan membayarkan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 untuk semua aparatur negara di semua golongan. Bahkan besaran THR yang diberikan lebih besar dari 2 tahun sebelumnya yakni tahun 2020 dan 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tahun ini pemerintah akan membayarkan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 untuk semua aparatur negara di semua golongan. Bahkan besaran THR yang diberikan lebih besar dari 2 tahun sebelumnya yakni tahun 2020 dan 2021.
Selama 2 tahun tersebut kebijakan THR dan Gaji Ke-13 dilakukan penyesuaian. Mengingat pemerintah tengah fokus pada penangan pandemi, baik dari sisi kesehatan, pemulihan ekonomi dan bantuan sosial.
-
THR itu apa? Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bermula pada tahun 1952 dan hanya diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja.
-
Apa saja yang dimaksud dengan THR dalam konteks ini? THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu bentuk tunjangan khusus yang diberikan kepada seorang karyawan sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan di momen hari raya tertentu seperti Hari Raya Idul Fitri atau Natal. THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
Di mana Sri Mulyani dan Retno Marsudi bertemu? Kemarin (1/8), akhirnya kita bertemu saat rapat bersama di Istana Merdeka... Always glad to meet my bestie,",
-
Kapan Sri Mulyani dan Retno Marsudi bertemu? Kemarin (1/8), akhirnya kita bertemu saat rapat bersama di Istana Merdeka... Always glad to meet my bestie,",
-
Bagaimana Sri Isyana Tunggawijaya memerintah? Sri Isyana Tunggawijaya adalah raja perempuan Kerajaan Medang periode Jawa Timur yang memerintah berdampingan bersama dengan suaminya yang bernama Sri Lokapala.
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
"Dalam 2 tahun terakhir kebijakan THR dan Gaji Ke-13 dilakukan penyesuaian dengan fokus pada penanganan pandemi," kata Sri Mulyani di Jakarta, Sabtu (16/4).
Di tahun 2020 THR hanya diberikan kepada ASN tertentu, yakni pejabat dibawah eselon 2 dan pensiunan. Besaran THR dan Gaji Ke-13 ini hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Kemudian di tahun 2021, saat kondisi ekonomi nasional mulai pulih THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada semua ASN. Besarannya pun mengalami penambahan yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat dan tunjangan jabatan.
"Tahun 2021 THR dan Gaji Ke-13 ini dibayarkan kepada seluruh ASN dan pensiunan, besarnya tetap sama dengan tahun 2020, yakni hanya gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, ditambah tunjangan yang melekat," kata dia.
Sementara itu di tahun 2022, pemerintah kembali akan membayarkan THR dan Gaji Ke-13. Mengingat kondisi perekonomian yang makin membaik, maka pemerintah memberikan tambahan besaran THR dan Gaji Ke-13, yakni 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Tujuan Penambahan THR
Penambahan besaran THR tersebut sebagai upaya pemerintah menjawab tantangan yang terjadi di masyarakat yakni kenaikan harga energi, pangan dan sejumlah komoditas strategis lainnya.
"Penyesuaian ini berdasarkan situasi yang dihadapi masyarakat dan fokus untuk melindungi masyarakat dan APBN itu sendiri," kata dia.
Kebijakan ini juga diberikan dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi nasional dengan meningkatkan daya beli masyarakat. Sehingga bisa terus membantu kelompok masyarakat yang paling rentan lewat penebalan bantuan sosial.
Selain itu, pembayaran THR tersebut sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada para ASN dan TNI/Polri yang selama 2 tahun terakhir telah bekerja keras dalam menangani pandemi Covid-19.
"Ini wujud penghargaan atas kontribusi dan pelayanan ASN dalam 2 tahun lebih menangani admei melalui berbagai pelayanan masy, dan upaya-upaya pemulihan ekonomi," kata dia mengakhiri.
(mdk/ags)