Cilegon Jadi Kota dengan UMK Tertinggi di Banten, Rp5.128.084 Per Bulan
Kementerian Ketenagakerjaan secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakernaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimun Tahun 2025.
Pemerintah Kabupaten/Kota Banten telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada 2025 yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Banten Tahun 2025.
Berikut Daftar UMK Banten tahun 2025:
1. Kota Cilegon Rp5.128.084,48
2. Kota Tangerang 2025 Rp5.069.708,36
3. KotaTangerang Selatan 2025 Rp4.974.392,42
4. Kabupaten Tangerang 2025 Rp4.901.117,00
5. Kabupaten Serang 2025 Rp4.857.353,01
6. Kota Serang 2025 Rp4.418.261,13
7. Kabupaten Pandeglang 2025 Rp3.206.640,32
8. Kabupaten Lebak 2025 Rp3.172.384,39
Kenaikan Upah 6,5 Persen
Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakernaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimun Tahun 2025 yang ditetapkan sebesar 6,5 persen.
"Menindaklanjuti arahan bapak Presiden Prabowo Subianto terkait penetapan upah minipum tahun 2025 dan putusan Mahkamah Konstritusi nomor 168/PUU/21/2023 pada hari ini 4 Desember 2024 telah terbit dan diundangkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025," kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (4/12).
Yassierli menjelaskan rata-rata kenaikan upah minumum nasional sebesar 6,5 persen baik pada tingkat Provinsi maupun Kabupaten atau kota. Gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi, dan Gubernur dapat menetapkan upah minimum sektoral Kabupaten atau kota.
"Upah Minimum Sektoral atau UMS ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya; dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan," jelasnya.
Dia melanjutkan sektor tertentu harus tercantum dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia dan direkomendasikan oleh Dewan pengupahan provinsi kepada gubernur, untuk penetapan Upah Minimum sektoral provinsi dan Dewan pengupahan kabupaten/kota kepada gubernur melalui bupati/wali kota, untuk penetapan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota.