Cipaganti didesak transparan ke publik soal kasus gagal bayar
Cipaganti akan melakukan paparan publik insidentil pada 21 Juli 2014.
Kasus gagal bayar Koperasi Cipaganti Karya Guna yang berbuntut penahanan bos perusahaan transportasi ternama di Indonesia PT. Cipaganti Citra Graha Tbk Andianto Setiabudi oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, berdampak panjang. Kini giliran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mendesak Cipaganti melakukan paparan publik, sebagai bentuk transparansi.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida menuturkan, kasus yang menyeret 8.700 mitra usaha dengan jumlah dana yang terkumpul hingga Rp 3,2 triliun selama ini belum pernah terjadi di pasar modal.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK meningkatkan sinergi dan kolaborasi untuk memperluas akses keuangan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh pemangku kepentingan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi memperluas akses keuangan di seluruh wilayah Indonesia dalam mendukung Pemerintah mencapai target Inklusi Keuangan sebesar 90 persen pada 2024.
-
Kenapa OJK mengimbau masyarakat waspada terhadap penipuan keuangan? Masyarakat Indonesia diimbau agar selalu waspada terhadap modus penipuan layanan di sektor jasa keuangan. Pasalnya sudah terjadi penipuan yang merugikan banyak korban.
-
Kenapa OJK mengupayakan perluasan akses keuangan di Jawa Tengah? Otoritas Jasa Keuangan bersama seluruh pemangku kepentingan terus memperluas akses keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah.
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
"Kalau seperti itu kejadian, kejadian penting itu harus diungkapkan ke publik. Publik pun harus tahu, apakah membeli saham dan menjual tertentu berdasarkan informasi. Kan ada yang menjual dan beli," ucap Nurhaida di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (15/7).
Menurut dia, mekanisme itu wajib dilakukan emiten di pasar modal jika ada kasus yang perlu diketahui publik. Sementara itu, kekosongan jabatan yang ditinggalkan tiga petinggi perusahaan bidang transportasi dan alat berat ini masih belum terisi. OJK mengaku telah menegur emiten berkode CPGT tetapi manajemen menyatakan kekosongan itu tidak mengganggu kinerja perseroan.
"Karena udah disampaikan emiten, karena ada pengurus lain dan tidak ada mengganggu kinerja," imbuhnya.
Tidak hanya OJK, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) juga meminta Cipaganti melakukan paparan publik. Namun paparan ini diharapkan tidak mengurangi agenda pembahasan untuk paparan publik tahunan perseroan.
Cipaganti langsung merespon desakan dan permintaan OJK serta BEI. Rencananya, Cipaganti akan melakukan paparan publik insidentil pada 21 Juli 2014. Dalam keterbukaan, pihak manajemen berjanji akan memberikan penjelasan dan pemahaman lebih detil kepada publik mengenai latar belakang, perkembangan terkini, dan upaya yang dilakukan perseroan untuk mengatasi permasalahan terutama terkait gagal bayar Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada.
Sekretaris Perusahaan PT Cipaganti Citra Graha Tbk, Toto Moeljono menyatakan perseroan belum menerima komitmen tertulis maupun komitmen tidak tertulis dari pemodal dan pihak lain yang bersedia mengambil alih utang perseroan.
"Mengingat situasi perseroan pada saat ini, maka kreditur baru tersebut harus berasal dari non perbankan nasional," ujar Toto dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (15/7).
Toto mengaku pihaknya akan melakukan penjualan unit-unit yang tidak produktif. Hasil dari penjualan tersebut digunakan untuk mengurangi utang perseroan kepada leasing dan perbankan.
Selain itu, perseroan juga fokus penyewaan terhadap industri di luar pertambang seperti perkebunan, konstruksi dan infrastruktur. Dalam hal ini, pihaknya telah mengundang partner baru Marubeni Jepang untuk menjalin kerja sama unit usaha alat berat.
"Untuk tidak membenahi kinerja transportasi, perseroan mengoptimalkan jumlah rute, keberangkatan dan kendaraan yang ada sehingga dapat meraih pendapatan optimal," ucapnya.
Untuk diketahui, tiga petinggi grup Cipaganti yaitu Direktur Utama PT Cipaganti Citra Graha Tbk, Andianto Setiabudi, Komisaris Utama Julia Sri Redjeki dan Komisaris perseroan Yulinda Thendrawati telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada. Ketiga petinggi grup Cipaganti ini ditangkap pada 22 Juni 2014 oleh Kepolisian Jabar.
Atas kasus ini, sekitar 8.700 mitra usaha belum mengetahui apakah akan mendapatkan kembali dana yang ditanamkan di koperasi atau tidak.
Perusahaan ini menawarkan sistem bagi hasil keuntungan antara 1,6 persen sampai 1,95 persen per bulan tergantung tenor. Dana itu dikelola oleh koperasi untuk kegiatan perumahan, SPBU, transportasi, perhotelan, alat berat dan tambang.
(mdk/noe)