Ciputra Group Keluhkan Kurangnya Sosialisasi Aturan Kepemilikan Properti untuk WNA
Budiarsa Sastrawinata mengeluhkan aturan yang tengah digodok pemerintah tidak pernah disosialisasikan kepada target pasar. Dia menegaskan bahwa peraturan yang baik adalah peraturan yang disosialisasikan.
Aturan pemerintah mengenai kepemilikan properti bagi warga negara asing (WNA) kini tengah direvisi. Peraturan yang dimuat dalam Undang-undang No 5 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) tersebut dinilai menghambat arus investasi asing ke Indonesia.
Namun demikian, Managing Director Ciputra Group, Budiarsa Sastrawinata mengeluhkan aturan yang tengah digodok pemerintah tidak pernah disosialisasikan kepada target pasar. Dia menegaskan bahwa peraturan yang baik adalah peraturan yang disosialisasikan.
-
Kapan Taman Prasejarah Cipari buka? Taman Prasejarah Cipari terletak tidak jauh dari pusat kota Kuningan. Taman ini buka setiap hari mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB dan tidak ada biaya masuk atau tiket untuk memasuki taman.
-
Kapan Bumi terbentuk? Dengan mengukur usia bebatuan di bulan, dan meteorit yang ditemukan di Bumi, para ilmuwan memperkirakan Bumi terkonsolidasi 4,54 miliar tahun lalu.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Siapa Pratama Arhan? Lemparannya Nyaris Jadi Goal, Simak Deretan Fakta Pratama Arhan Siapa Pratama Arhan? Lemparan dalam nyaris jadi goal Pertandingan Indonesia vs Argentina yang digelar kemarin (19/6) membawa nama Pratama Arhan jadi sorotan.
-
Di mana Curug Lembah Purba berada? Curug Lembah berada di dalam hutan kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP).
-
Apa yang ditemukan di desa purba itu? Alat-alat yang ditemukan dari situs tersebut mengejutkan para peneliti, mengungkapkan bahwa penduduk desa memiliki pengetahuan yang tinggi tentang teknik berburu.
"Kalau kita sebagai pengembang sudah menyediakan penawaran tapi pasar tidak ada karena aturan belum jelas, percuma. Kalau pelaksanaan tidak jelas karena adanya kerancuan UU lama dan baru, percuma. Jadi memang harus dijelaskan dengan baik ke target pasar, karena kita kan mengikuti pasar," ungkap Budiarsa di Jakarta, Rabu (10/7).
Ketidakpastian aturan itu seperti definisi WNA yang rancu, definisi izin tinggal, hak milik, dan lainnya.
Banyak WNA yang disinyalir tidak tahu bahwa mereka bisa mengajukan kepemilikan properti tanpa KITAS, cukup dengan visa turis saja. Hal yang dianggap kecil seperti ini, menurut Budiarsa, tentu berdampak besar bagi investasi properti di Indonesia.
Saat ini, RUU masih dibahas di DPR dan belum dapat dipastikan kapan akan rampung.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Pengembang: Kerancuan Undang-Undang Buat Investasi Properti Melambat
Permudah Warga Asing Miliki Properti, Pemerintah Jokowi Ajukan Revisi Undang-undang
Bank BTN Gandeng PP Properti Tawarkan Bunga KPR 5 Persen
Kepercayaan Industri Melonjak, Pasar Properti Australia Kembali Bergairah
Tanggapan Pengusaha Properti soal Kelanjutan Pembangunan Pulau Reklamasi
Resmi IPO, Saham Bima Sakti Pertiwi Kena Auto Rejection