Covid-19 Berakhir, Debitur Restrukturisasi Kredit Turun Jadi 1,83 Juta
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyebut debitur yang masih mendapatkan restrukturisasi kredit tinggal 1,83 juta. Angka ini menurun dari posisi tertinggi pandemi Covid-19 yang mencapai 5,8 juta.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyebut debitur yang masih mendapatkan restrukturisasi kredit tinggal 1,83 juta. Angka ini menurun dari posisi tertinggi pandemi Covid-19 yang mencapai 5,8 juta.
"Data terakhir kami saat rapat KSSK terakhir ini tinggal 1,83 juta debitur," kata Mahendra dalam konferensi pers KSSK di Kantor LPS, Pasific Central Palace, Kawasan SCBD, Jakarta Pusat, Senin (8/5).
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
-
Mengapa OJK meminta agar Industri Jasa Keuangan memperkuat governansi? “Penerapan manajemen risiko di Sektor Jasa Keuangan perlu bertransformasi dari compliance- driven menjadi terintegrasi pada proses bisnis sehingga dapat meningkatkan kinerja, mendorong inovasi, dan mendukung pencapaian tujuan organisasi sehingga tercipta ekosistem keuangan yang bersih dan sehat,” kata Sophia.
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
-
Apa kondisi sektor jasa keuangan nasional menurut OJK? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
Hal ini menunjukkan sebagian besar debitur yang mengikuti program restrukturisasi telah bisa kembali melanjutkan cicilan atau membayar utangnya. Apalagi sebagian besar peserta program restrukturisasi biasanya perusahaan hingga pelaku UMKM.
"Ini menunjukkan bahwa sebagian besar bisa menyelesaikan program itu bukan dari sisi program tapi mengembalikan kondisi yang lebih baik bagi debitur dan perusahaan yang sebagian besar adalah UMKM," katanya.
Dari sisi perbankan, Mahendra mengatakan setiap bank memiliki Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang cukup untuk menahan gagal bayar kreditur. Mereka sudah meningkatkan CKPN untuk seluruh kredit yang jatuh tempo, termasuk kredit bermasalah (NPL) 2023.
"Kami enggak antisipasi adanya sesuatu kondisi peningkatan NPL yang berlebihan karena justru 1,5 tahun terakhir ini CKPN yang dibangun bank ini sudah begitu tinggi," kata dia.
"Dan khusus CKPN dengan kredit yang telah usai perpanjangannya pada Maret lalu berada dikisaran 25 persen sampai 26 persen. Jadi sangat memadai," sambung Mahendra.
Dia menambahkan, setiap bank kini sudah mengantisipasi kredit bermasalah bagi debitur yang melanjutkan restrukturisasi hingga Maret 2024.
"Kami pantau dengan tepat dan ruang gerak ini dilihat dari perbankan secara menyeluruh dan kuartal ini pencadangan dalam CKPN tadi akan memadai sehingga tidak ada perubahan signifikan," pungkasnya.
Baca juga:
Restrukturisasi Kredit Berakhir Maret 2023, OJK: Sektor Industri Mulai Pulih
Sepanjang 2022, Restrukturisasi Kredit Turun Jadi Rp469 Triliun
Ekonomi Mulai Pulih, Realisasi Restrukturisasi Bank Mandiri Turun Tajam
OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit Hingga 31 Maret 2024
Restrukturisasi Kredit Terus Turun, Capai Rp560,41 Triliun per Juli 2022
OJK Pertimbangkan Bakal Perpanjang Program Restrukturisasi Kredit