Daerah yang Tetap Naikkan UMP 2021 dan Ancaman PHK Besar-besaran
Namun demikian, beberapa daerah tetap menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Misalnya, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memilih tetap menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 sebesar 3,27 persen. UMP 2020 sebesar Rp1.742.015 akan naik menjadi Rp1.798.979,12 di tahun 2021.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menetapkan upah minimum pada 2021 sama dengan 2020. Hal tersebut tertulis dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," kata Ida dikutip merdeka.com, Selasa (27/10).
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
-
Siapa Aipda Purnomo? Purnomo tercatat sebagai anggota kepolisian Polres Lamongan.
-
Siapa cawapres termuda di Indonesia? Gibran Rakabuming Raka dan Prabowo Subianto sementara ini menjadi pemenang Pilpres versi quick count. Gibran Rakabuming Raka dan Prabowo Subianto sementara ini menjadi pemenang Pilpres versi quick count. Hal ini membuat Gibran menjadi Wakil Presiden termuda sepanjang sejarah Indonesia.
Dalam peraturan yang diteken pada 26 Oktober 2020 itu, Ida menjelaskan, pandemi Covid-19 berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.
Namun demikian, beberapa daerah tetap menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Misalnya, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memilih tetap menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 sebesar 3,27 persen. UMP 2020 sebesar Rp1.742.015 akan naik menjadi Rp1.798.979,12 di tahun 2021.
Penetapan UMP Jateng tahun 2021 tersebut disampaikan Ganjar tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja melainkan tetap berpegang teguh pada PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Maka Kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp1.798.979,12," kata Ganjar.
Tak hanya itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, pihaknya telah memutuskan untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 Jakarta menjadi Rp4,4 juta.
Dia menyebut kenaikan UMP tersebut ada sejumlah sektor usaha yang masih tumbuh di tengah pandemi virus corona atau Covid-19. "Pandemi ini juga membuat beberapa sektor juga tumbuh lebih pesat lebih cepat. Jadi efek dari pandemi tidak seragam, ada yang penurunannya lebih cepat ada yang stabil dan berkembang lebih cepat," kata Anies di Gedung DPRD, DKI Jakarta, Senin (2/11).
Salah satu usaha yang berkembang saat pandemi yakni produsen masker. Karena hal itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan penerapan UMP dapat dilakukan kepada sektor usaha yang tidak terdampak Covid-19.
"Intinya bagi kegiatan usaha yang mengalami penurunan terdampak pandemi Covid-19 secara ekonomi UMP nya tetap. Bagi usaha yang tidak terdampak dia harus mengikuti UMP (yang telah ditetapkan)," jelasnya.
Keputusan beberapa daerah yang tetap menaikkan UMP 2021 mendapat tanggapan keras dari pengusaha. Bahkan pengusaha mengancam adanya PHK besar-besaran jika memaksakan kenaikan UMP di tengah pandemi Covid-19. Berikut tanggapan pengusaha.
Kepala Daerah Tak Lihat Kodisi Ekonomi Nasional
Pemerintah telah menetapkan untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Keputusan tersebut sudah ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No M/11/HK.04/x/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tertanggal 26 Oktober 2020.
Namun demikian, terdapat beberapa daerah yang justru menaikkan upah minimum mereka, seperti Jawa Tengah, DKI Jakarta hingga Yogyakarta. Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pun menyayangkan keputusan para kepala daerah tersebut.
"Tentu ini memang menjadi otoritasnya kepala daerah, hanya kami menyesalkanlah, artinya keputusan ini tidak memperhatikan kondisi secara umum," kata Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers, Senin (2/11).
Dia menilai, di kondisi pandemi seperti saat ini, UMP 2021 justru direkomendasikan untuk tidak dinaikkan. Sebab, jika menggunakan formula penentuan upah minimum pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, UMP justru bakal turun.
"Perhitungannya dilihat dari ekonomi nasional dan inflasi. Kalau pakai rumus itu hasilnya negatif karena ekonomi kita -5,32 persen (kuartal II) dan inflasi 1,24 persen. Jadi kalau ditambahkan, masih minus 3 persen. Nggak mungkin kalau pakai formula minus, yang ada nanti upahnya turun, sehingga direkomendasikan upahnya tetap," jelas Hariyadi.
Kendati, otoritas yang menentukan upah minimum tersebut tetaplah berasal dari kepala daerah. Oleh karenanya, Apindo menyayangkan sikap kepala daerah yang dinilai tidak memperhatikan hal tersebut.
"Ini dasar acuan angkanya, kalau dikembalikan dengan regulasi yang ada malah turun. Jadi yang diambil kepala daerah ini nggak memperhatikan secara umum kondisi sebenarnya," katanya.
Berujung PHK Besar-besaran
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyatakan, keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 sudah tepat lantaran sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.
Pihaknya menyesalkan kebijakan para kepala daerah yang tetap menaikkan UMP 2021 karena dinilai bakal mempersulit dunia usaha bahkan membawa dunia usaha dalam keadaan krisis. Bahkan, terdapat ancaman gelombang PHK besar-besaran jika kebijakan ini dilanjutkan.
"Dengan penetapan upah yang tidak sesuai dengan Surat Edaran, dapat dipastikan akan semakin mempersulit dunia usaha yang pada ujungnya akan menyebabkan gelombang PHK besar-besaran dalam kondisi krisis," ujar Hariyadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/11).
Hariyadi melanjutkan, kemungkinan ada sikap politis kepala daerah dalam memutuskan kenaikan UMP 2021 tersebut. Apalagi, dalam waktu dekat kontestasi Pilkada akan segera digelar.
"Tapi rasanya bukan Pilkada, tapi mau Pilpres 2024. Seingat saya nama-nama ini adalah yang muncul di polling-polling yang akan berkompetisi di 2024, tapi tidak tahu lah saya tidak bisa menjawab itu," katanya.
Terlepas dari kemungkinan itu, Apindo menyayangkan sikap kepala daerah yang tidak sejalan dengan apa yang diimbau pemerintah melalui SE Menaker, meskipun kepala daerah lah yang diberi kewenangan untuk menentukan upah minimum di daerahnya.
"Tentu ini memang menjadi otoritasnya kepala daerah, hanya kami menyesalkan lah, artinya keputusan ini tidak memperhatikan kondisi secara umum," ujarnya.
Tanggapan Gubernur Ganjar
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo meminta Asosiasi Pengusaha Indonesia tidak khawatir munculnya pemutusan hubungan kerja (PHK) terkait dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2021 sebesar 3,27 persen.
"Gelombang PHK gimana? Bentar 'tho' UMP itu upah minimum, dicatat dulu. Dan itu kan diberlakukan untuk mereka yang kerja satu tahun, jadi sebenarnya agak tidak beralasan," katanya dikutip dari Antara Semarang, Senin (2/11).
Menurut Ganjar, UMP Jateng yang telah ditetapkan naik tersebut masih bisa dilakukan penundaan jika memang ada pihak-pihak yang keberatan, meskipun dari pengalaman pada tahun lalu tidak ada penundaan. Bahkan, dari keputusan kenaikan tersebut juga hanya ada dua daerah yang perlu penyesuaian yakni di Kabupaten Banjarnegara dan Wonogiri.
Sementara itu, Ganjar menyebut hal lain yang seharusnya diwaspadai adalah Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2021 yang akan ditetapkan pada 21 November 2020.
"Untuk menyusun UMK, kebutuhan hidup layak atau KHL-nya kan mesti ada survei, maka kita minta, siapa yang bisa survei BPS, survei yuk. Masih ada waktu, survei 'online' saja sehingga kita ada ukuran-ukuran semuanya dari indikator-indikator biar berjalan, begitu," ujarnya.
Ganjar meminta Apindo tidak perlu khawatir dan takut ada gelombang PHK karena saat ini yang dibutuhkan adalah duduk bersama untuk membahas kesepakatan antara Apindo, serikat pekerja dan pemerintah.
"Jadi Apindo gak usah takut. Justru sekarang yang diperlukan antara Apindo, serikat pekerja dan pemerintah duduk lagi aja, masih ada kesempatan untuk ngobrol banyak sehingga nanti bisa dicapai kesepakatan-kesepakatan dan hubungan industrial yang harmonis," katanya.
(mdk/idr)