Dampak rendahnya investasi hortikultura, impor pangan merajalela
Penanaman modal asing (PMA) maksimal hanya 30 persen di sektor usaha holtikultura.
Asosiasi Perusahaan Perbenihan Hortikultura Indonesia (Hortindo) mengeluhkan keberadaan Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura. Payung hukum menyangkut divestasi ini dinilai menyulitkan investasi di sektor usaha hortikultura yang sudah ada sejak 20 tahun lalu.
"UU Hortikultura memberikan dampak langsung terhadap minat investasi asing ke Indonesia. Kami sudah mengamati ini sejak UU tersebut digulirkan," ujar Ketua Umum Hortindo Afrizal Gindow di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Selasa (5/1).
-
Bagaimana cara membagi anggaran untuk investasi? Martua menyarankan adanya pembagian porsi alokasi anggaran untuk berinvestasi.“Untuk pemula, secara umum bisa dialokasikan dengan pembagian 40% - 30% - 20% dan 10%," rinci Martua.
-
Kapan orang kaya berinvestasi? Orang kaya berinvestasi untuk jangka panjang dan tidak panik saat pasar bergejolak.
-
Kapan inflasi penting untuk investor? “Inflasi juga dapat memengaruhi nilai tukar. Negara-negara dengan tingkat inflasi rendah biasanya mengalami apresiasi nilai mata uang dibandingkan negara-negara dengan inflasi yang lebih tinggi,” ujar Kar Yong Ang.
-
Apa yang dimaksud Jokowi dengan 'Membeli Masa Depan' ketika berbicara tentang investasi di IKN? "Investasi di IKN Nusantara ini adalah membeli masa depan," ujar Jokowi di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (4/6).
-
Kenapa inflasi penting buat investor? “Itulah sebabnya pemahaman akan inflasi merupakan kunci dari perencanaan keuangan dan pengambilan keputusan ekonomi yang efektif,” ujar Kar Yong Ang.
-
Bagaimana Kementerian Investasi meyakinkan investor tentang kelanjutan proyek IKN? “Saya tidak melihat dalam waktu yang singkat ini, itu berpengaruh (investasi di IKN),” kata Nurul dilansir Antara, Selasa (4/6).
Dia tidak segan menyebut aturan ini menyulitkan investor asing yang ingin menyuntikkan modal ke bisnis hortikultura Indonesia. Dengan kata lain, UU ini menghambat penanaman modal dari berbagai negara.
Pasal 100 ayat (3) dan Pasal 131 ayat (2) UU No 13/2010 mengatur pembatasan penanaman modal asing (PMA). Maksimal hanya 30 persen di sektor usaha holtikultura.
"Investasi ini (hortikultura) justru berkembang di negara tetangga. Sehingga kita terpaksa harus impor untuk memenuhi kebutuhan benih dan sayur mayur. Benih dan sayur mayur kita saja mayoritas impor," jelas dia.
Afrizal mengklaim, pengusaha hortikultura sempat mempromosikan dan menawarkan investasi kepada investor berbagai negara. Ketatnya aturan dalam UU Hortikultura membuat investasi di sektor ini menjadi kurang menarik dan dianggap sebagai ketidakpastian aturan di Indonesia.
"Padahal yang minat investasi sangat banyak, ada dari Jepang, Eropa, Amerika Serikat, Taiwan, dan negara lain," ungkapnya.
Berdasarkan data BKPM, total realisasi investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan PMA di bidang pertanian hortikultura dan industri pengolahannya mencapai Rp 3,1 triliun pada periode kuartal III 2010-2014. Terdiri dari PMDN Rp 823 miliar (27 persen) dan PMA USD 225 juta (73 persen).
Penyerapan jumlah tenaga kerja di sektor industri pengolahan mencapai lebih dari 38 ribu orang, di mana 79 persen diantaranya diserap oleh PMA. Sementara dari segi lokasi investasi, 31 persen total nilai PMDN dan PMA di sektor industri ini berlokasi di Jawa dan sisanya 69 persen di luar Jawa.
(mdk/noe)