Dari 13,4 Juta SPT Pajak 2019, 93 Persen Lapor Lewat Online
Melaporkan pembayaran pajak kini lebih mudah melalui e-filling yang berbasis online. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menyebutkan, dari 13,4 juta SPT pajak 2019, 93 persen diantaranya membayar melalui e-filling.
Melaporkan pembayaran pajak kini lebih mudah melalui e-filling yang berbasis online. Hal ini digagas pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan masyarakat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menyebutkan, dari 13,4 juta SPT pajak 2019, 93 persen diantaranya membayar melalui e-filling.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Siapa Mbah Joget? Dilansir dari kanal YouTube Tri Anaera Vloger, Mbah Joget sendiri merupakan seorang penari atau ronggeng pada masa kolonial Belanda.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Siapa Pak Warnoto? Saat ditemui, Pak Warnoto baru pulang dari ladangnya.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
"Kita sudah menyediakan layanan digital melaporkan SPT itu menggunakan e-filling," kata Hestu dalam Temu Virtual Media: Tuntas dan Tunai Pajak bersama Bukalapak, Kamis (24/9).
Bahkan, Hestu menyebutkan partisipasi masyarakat di daerah juga cukup tinggi. "Di daerah, pajak daerah itu sudah banyak memanfaatkan teknologi digital di government, termasuk pembayaran pajak melalui seperti Bukalapak," kata Hestu.
Bakal Gandeng Lebih Banyak Mitra
Sebagai informasi, sejak Agustus 2019, BukaLapak merilis fitur untuk lapor dan membayar pajak secara online. Terkait rencana tersebut, Bukalapak telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak.
"Saya senang sekali dengan BukaLapak, karena BukaLapak bisa untuk membayar PBB atau e-Samsat. BukaLapak juga sudah menjadi lembaga persepsi, jadi menerima pembayaran pajak sejak bulan Agustus 2019 kemarin. Jadi di platform nya BukaLapak itu sudah menerima pembayaran pajak yang pajaknya pusat seperti PPN dan PPh," jelas Hestu.
Ke depannya, lanjut Hestu, DJP akan terus mengambangkan kolaborasi semacam ini dengan berbagai platform. Tak lain, hal ini dimaksudkan untuk mendorong partisipasi masyarakat untuk taat pajak.
"Untuk mendorong partisipasi masyarakat ya kita pemudah, kita perluas chanellingnya, kita membuat menjadi sangat efisien," tukas dia.
Reporter: Pipit Ika Ramadhani
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)