Dari 600 perusahaan Fintech, baru 157 yang melapor ke OJK
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Dumoly F. Pardede mengatakan sampai saat ini OJK mencatat terdapat 600 perusahaan pinjam meminjam yang berbasis fintech dari seluruh Indonesia. Namun sampai saat ini baru 157 yang melapor.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar sosialisasi mengenai peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi kepada para pelaku usaha.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Dumoly F. Pardede mengatakan sampai saat ini OJK mencatat terdapat 600 perusahaan pinjam meminjam yang berbasis fintech dari seluruh Indonesia. Namun sampai saat ini baru 157 yang melapor.
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
-
Kenapa OJK meluncurkan roadmap Fintech P2P lending? Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Apa yang ingin dicapai OJK dari pengembangan perbankan syariah? Bank syariah saat ini sedang kita coba arahkan untuk memberikan alternatif produkproduk perbankan syariah yang bukan merupakan bayangan dari produk-produk yang sudah ada di perbankan konvensional,” kata Dian.
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
-
Kenapa OJK terus berupaya mengembangkan industri perbankan syariah? OJK terus berupaya mengembangkan industri perbankan syariah dengan memanfaatkan keunikan dan kekhasannya yang memiliki keunggulan dibanding produk bank konvensional. Keunggulan itu perlu dimaksimalkan agar perbankan syariah dapat memberikan dampak positif pada masyarakat dan perekonomian nasional.
"Yang terdaftar fintech arti luas, 157 fintech yang melapor. Mereka belum kita verifikasi belum dikasih pengesahan, pendaftaran dan masih diidentifikasi mana yang kita masukan mana yang tidak," kata Dumoly di gedung Dhanapala, Jakarta, Selasa (14/2).
Meski demikian, dari 157 fintech yang melapor ke OJK, diperkirakan hanya 120 fintech yang lolos sesuai dengan persyaratan yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 dengan skema peer to peer lending.
"Maka POJK ini akan verifikasi mana yang masuk layanan jasa keuangan, pinjam meminjam berbasis teknologi, mudah-mudahan lebih kurang 100-120 perkiraan kami segitu," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawasan IKNB Firdaus Djaelani nantinya OJK akan membuat suatu organisasi untuk mengawasi perusahaan fintech.
"Ada satuan di bawah IKNB. Kita sedang siapkan organisasi untuk awasi. Mereka harus sampaikan laporan di online merekam mereka harus penuhi ketentuan permodalan," jelas Firdaus.
Baca juga:
Cara anyar OJK dukung penguatan permodalan AJB Bumiputera
Pengelola Statuter luncurkan PT AJB sebagai penguat Bumiputera
Catatan kinerja OJK di mata bos perbankan
Ini tanggapan menkeu ada calon DK OJK pernah berurusan dengan KPK
Datangi KPK, Menkeu Sri Mulyani cek rapor 107 calon DK OJK
Ini masukan untuk Pansel pencari Dewan Komisioner OJK baru
Menkeu syaratkan politikus pendaftar DK OJK bebas kepentingan partai