Data Bea Cukai: 5.448 iPhone 16 Masuk Indonesia Hingga Oktober 2024
Ribuan unit tersebut terdiri dari barang bawaan penumpang dan juga barang kiriman.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat iPhone 16 yang telah masuk ke Indonesia mencapai 5.448 unit per Oktober 2024.
"Sampai Oktober 2024 pak, kalau sampai dengan Oktober itu ada 5.448 unit ini dimasukkan melalui barang penumpang dan juga barang kiriman," kata Kasubdit Impor DJBC, Chotibul Umam dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (10/1).
- Penjualan iPhone 16 di Indonesia Masih Buntu, Ini Penyebabnya
- Kata Bea Cukai Bandara soal Keluhan Warga Tangerang Ribetnya Daftar iPhone 16 dari Malaysia
- Awas, Ini Risikonya kalau Nekat Beli iPhone 16 dari Luar Negeri
- Evakuasi Iphone 14 yang Tercebur Sumur, Aksi Anggota Damkar Depok Ini Tuai Pujian Warganet
Chotibul menjelaskan, ribuan unit tersebut terdiri dari barang bawaan penumpang dan juga barang kiriman. Sebagaimana diketahui dalam ketentuan Pasal 34 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 yang telah diperbarui dalam Permendag 8/2024, memang batasan yang dua unit per kedatangan periode satu tahun itu untuk di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
"Bagaimana di tempat lain, seperti Soekarno Hatta, Juanda, Ngurah Rai, Kualanamu itu berlaku ketentuan barang penumpang. Barang penumpang itu bawaannya dibedakan menjadi dua antara barang pribadi penumpang dan barang non pribadi," jelas dia.
Dia menjelaskan, pada pasal tersebut barang pribadi diberikan pengecualian dari aturan larangan dan pembatasan (Lartas).
Namun, jika seseorang membawa barang tersebut dan kemudian diketahui melalui wawancara dengan petugas bea cukai bahwa barang tersebut ditujukan untuk diperdagangkan, maka barang tersebut tidak dianggap sebagai barang pribadi dan tidak dapat diselesaikan begitu saja, melainkan akan dicegah oleh pihak bea cukai.
"Jadi kuncinya adalah di barang pribadi, dan barang non pribadi. Kalau sifatnya merupakan barang pribadi maka bisa diselesaikan dengan membayar bea masuk dan pajak," terangnya.
Pembebasan untuk Penumpang
Selain itu, dia menjelaskan untuk barang penumpang terdapat pembebasan senilai USD500. Sebagai contoh, jika harga iPhone 16 adalah Rp20 juta, maka setelah dikurangi nilai pembebasan tersebut, sisa nilainya akan dikenakan bea masuk.
Bea masuk dikenakan sebesar 10 persen, sedangkan PPN sebesar 12 persen, namun dihitung menggunakan metode perkalian 11/12 sehingga jumlah yang harus dibayarkan menjadi 11 persen.
Selain itu, PPh yang dikenakan adalah 10 persen jika penumpang memiliki NPWP, dan 20 persen jika tidak memiliki NPWP. Apabila NIK telah dipadankan maka tarif PPh yang berlaku adalah 10 persen.
"Sepanjang NIK-nya sudah dipadankan sebagai NPWP, maka PPh-nya 10 persen," tutup dia.