Debitur Kecil Bisa Dapat Keringanan Sampai Pembebasan Utang, Simak Syaratnya
Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain, Lukman Efendi mengatakan, kebijakan tersebut diberikan melalui mekanisme crash program. Pemerintah disebutnya fokus menyelesaikan masalah piutang untuk debitur kecil yang selama ini kesulitan akibat pandemi Covid-19.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 36.283 debitur kecil dengan nilai total piutang Rp1,17 triliun bisa dapat keringanan utang.
Tak hanya keringanan, beberapa debitur bahkan bisa terbebas dari utang mereka pada negara.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Apa bentuk khas Kue Petulo Kembang? Kue petulo kembang ini terbilang unik karena bentuknya seperti mi gulung yang memiliki beragam warna.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Uje meninggal? Kiprah ustaz gaul ini hanya bertahan hingga usia 40 tahun. Pada 26 April 2013 dini hari, Uje mengalami kecelakaan tunggal di Pondok Indah.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain, Lukman Efendi mengatakan, kebijakan tersebut diberikan melalui mekanisme crash program. Pemerintah disebutnya fokus menyelesaikan masalah piutang untuk debitur kecil yang selama ini kesulitan akibat pandemi Covid-19.
"Prinsip dasar yang kita sampaikan, pertama keringanan utang hanya diberikan pada objek crash program. Kemudian harus jelas komposisi pokok, bunga, denda dan ongkos," kata Lukman dalam sesi teleconference, Jumat (26/2).
Lukman mengatakan, sebagian debitur bahkan bisa terbebas dari himpitan utang, dengan syarat sudah selesaikan pokok utang sampai dengan 31 Desember 2020. Penanggung utang kriteria tersebut dapat diberikan keringanan seluruh bunga, denda dan ongkos pada beban utang mereka.
"Kalau nanti ada debitur yang mengajukan keringanan di sini dan dalam program kita ternyata mereka hanya menyisakan bunga, denda dan ongkos, maka secara otomatis dia akan lunas," ujar Lukman.
Adapun debitur yang bakal jadi objek keringanan utang terbagi tiga. Pertama debitur UMKM sampai dengan batas maksimal Rp5 miliar, lalu debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR ) SR/RSS sampai Rp100 juta, dan juga debitur lain sampai dengan Rp1 miliar.
"Piutang sudah diserahkan pengurusannya kepada panitia piutang urusan negara (PUPN) paling lambat sampai 31 Desember (2021). Itulah yang jadi objek keringanan utang yang akan kita berikan," terang Lukman.
Keringanan Utang Pokok 50 Persen
Bentuk keringanan ini diperuntukkan bagi utang yang didukung barang jaminan berupa tanah bangunan, yakni pengurangan bunga, denda dan ongkos (BDO) hingga 100 persen dengan pengurangan utang pokok 35 persen. Jika tanpa barang jaminan, maka akan diberikan diskon BDO 100 persen dan pemangkasan utang pokok 60 persen.
Tambahan keringanan utang pokok 50 persen akan diberikan pada debitur yang melakukan pembayaran hingga Juni 2021. Jika pembayaran dilakukan Juli-September 2021, maka dapat bonus keringanan 30 persen, dan sebesar 20 persen untuk yang melakukan pembayaran pada Oktober-Desember 2021.
Namun, keringanan utang ini dikecualikan untuk piutang yang berasal dari tuntutan ganti rugi, lalu piutang yang yang berasal dari bank dalam likuidasi, piutang ikatan dinas, hingga piutang dalam bentuk jaminan berupa asuransi surety bond atau bank garansi.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com