Di Depan Anggota DPR, Sri Mulyani Yakinkan Cukai Plastik Tak Akan Sumbang Inflasi
Sri Mulyani mengatakan, besaran pengenaan tarif cukai plastik tersebut tidak akan mengakibatkan inflasi sebab sumbangsihnya sangat kecil terhadap total inflasi secara keseluruhan. Menurutnya, kebijakan tersebut harus segera diterapkan sebab penggunaan atau konsumsi plastik di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan.
Kementerian Keuangan melakukan pembahasan kebijakan penerapan cukai plastik bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Kebijakan pengenaan cukai dinilai menjadi cara paling efektif dalam mengendalikan konsumsi plastik.
"Kami usulkan tarif cukai Rp200 perak atau Rp30 ribu per kilo gram (Kg) dengan asumsi 150 lembar (dalam 1 kg plastik)," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Selasa (2/7).
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
-
Di mana Sri Mulyani dilahirkan? Sri Mulyani lahir di Tanjung Karang, Lampung, 26 Agustus 1962.
-
Siapa Ipda Febryanti Mulyadi? Nama Ipda Febryanti Mulyadi sedang menjadi sorotan publik, setelah kehadirannya viral lewat sejumlah video di TikTok yang tayang ribuan kali. Wanita berhijab ini, salah satu polwan termuda lulusan Akademi Kepolisian (Akpol), telah menorehkan prestasi gemilang sebagai Kepala Unit Kejahatan & Tindak Kekerasan (Kanit Jatanras) di Polres Klaten.
-
Kapan Ipda Febryanti Mulyadi lahir? Inilah salah satu potret Febryanti Mulyadi, wanita kelahiran 4 Februari 2004, saat tidak berdinas.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
Dia menjelaskan, berdasarkan simulasi, setelah dikenakan cukai plastik yang harus dibayar oleh konsumen berkisar antara Rp400 hingga Rp500. Saat ini, plastik berbayar tarifnya adalah Rp200.
"Kalau di-charge Rp200 per lembar ini sama dengan setelah cukai yang tadinya Rp200 ke Rp450 - Rp500,." ujarnya.
Dia menambahkan, besaran pengenaan tarif cukai plastik tersebut tidak akan mengakibatkan inflasi sebab sumbangsihnya sangat kecil terhadap total inflasi secara keseluruhan. "Kalau ini diterapkan, inflasi hanya 0,045 persen," tambahnya.
Dia menegaskan kebijakan tersebut harus segera diterapkan sebab penggunaan atau konsumsi plastik di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan.
"Konsumsi ini urutan kedua tertinggi penghasil sampah plastik terbesar dunia. Data KLHK 9,95 miliar lembar sampah dihasilkan setiap tahun, ini 90 ribu gerai ritel modern di seluruh Indonesia," ujarnya.
Dia melanjutkan, cukai plastik dapat mengendalikan eksternalitas negatif, hal ini diatur dalam pasal 2 ayat 1 UU Cukai 2007 Nomor 39 yang menjelaskan cukai dikenakan dan dikendalikan, serta peredarannya diawasi.
"Mekanisme cukai ini tepat, ini sukses menekan konsumsi plastik ini, sejalan dengan peraturan lain yang dilakukan untuk mengatur keseluruhan ekonomi, cukai melakukan fungsi yang lebih efektif," tutupnya.
Baca juga:
Sri Mulyani Minta DPR Segera Bahas Rencana Penerapan Cukai Plastik
Kemenkeu Target Aturan Cukai Plastik Terbit Tahun Ini
Kemenkeu Sebut Kebijakan Plastik Berbayar Bukan Akibat Pungutan Cukai
Kemenkeu: Aturan Cukai Plastik Masih Digodok Antar Kementerian
Menko Luhut Soal Sampah: Kita Tidak Boleh Membunuh Industri Plastik
Kemenkeu: Tak Semua Jenis Plastik Dikenai Cukai