Di Hari Buruh, Asosiasi Serikat Pekerja Tuntut Pengusaha Taat Bayarkan Gaji dan THR
Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, mengatakan penyebaran Virus Corona telah memunculkan berbagai dampak bagi perekonomian Indonesia. Tidak hanya pengusaha, pekerja turut terjepit karena terancam di-PHK dan tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, mengatakan penyebaran Virus Corona telah memunculkan berbagai dampak bagi perekonomian Indonesia. Tidak hanya pengusaha, pekerja turut terjepit karena terancam di-PHK dan tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
"Dampak Covid-19 mengakibatkan banyak terjadi PHK massal yang dilakukan sepihak oleh perusahaan, termasuk tidak dibayarkannya gaji dan tunjangan hari raya (THR) yang seharusnya menjadi hak normatif pekerja," ujar Mirah melalui keterangan resminya di Jakarta, Jumat (1/5).
-
Apa makna di balik perayaan Hari Buruh atau May Day? Hari Buruh atau May Day diperingati setiap tanggal 1 Mei di seluruh dunia. Momen tersebut dapat menjadi wujud apresiasi untuk perjuangan kaum buruh di berbagai negara. Hari Buruh atau May Day juga menjadi simbol perjuangan untuk demokrasi, kemerdekaan dan persamaan di seluruh dunia.
-
Apa yang dirayakan pada Hari Buruh Internasional? Peringatan hari buruh merupakan momentum bersejarah hasil perjuangan buruh di dunia untuk mempersingkat waktu kerja yang awalnya 19-20 jam sehari.
-
Dimana peringatan May Day pertama di Indonesia dan Asia diadakan? Peringatan May Day pertama di Indonesia dan Asia dimulai dari Surabaya lewat Serikat Buruh Kung Tang Hwe Koan.
-
Kapan Hari Perawat Nasional diperingati? Hari Perawat Nasional diperingati setiap tanggal 17 Maret.
-
Dimana sejarah Hari Buruh dimulai? Menurut informasi dari berbagai sumber, peringatan May Day pertama kali muncul di peristiwa demonstrasi besar-besaran oleh serikat buruh di Chicago Amerika Serikat pada 1 Mei 1886.
-
Siapa yang memulai peringatan Hari Buruh Internasional? Menurut informasi dari berbagai sumber, peringatan May Day pertama kali muncul di peristiwa demonstrasi besar-besaran oleh serikat buruh di Chicago Amerika Serikat pada 1 Mei 1886.
Mirah mengatakan, dalam kondisi darurat wabah saat ini, selaiknya perusahaan tidak hanya mementingkan pendapatan dan laba perusahaan. Namun lebih kepada menjamin pemenuhan hak-hak karyawan termasuk pemberian gaji rutin dan THR yang hanya dilakukan sekali setahun.
"Aspek Indonesia mendesak Pemerintah untuk tegas dalam kebijakannya, agar perusahaan tetap membayar penuh gaji dan THR pekerjanya serta memberikan insentif khusus dan terbatas pada perusahaan yang terdampak," jelasnya.
Minta Pembahasan Omnibus Law Dihentikan
Mirah melanjutkan, di tengah penyebaran Covid-19 yang telah menelan ribuan korban jiwa serta adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), ternyata Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) justru ngotot untuk melanjutkan pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja).
"Padahal sejak awal isinya banyak mendapat kritik dan penolakan dari serikat pekerja dan elemen masyarakat lain," kata Mirah.
Aspek Indonesia mendesak pemerintah untuk menarik kembali RUU Cipta Kerja yang saat ini sedang dibahas di DPR, karena RUU Cipta Kerja hanya menguntungkan pemodal/pengusaha dan sangat merugikan pekerja maupun calon pekerja.
"RUU Cipta Kerja akan menghilangkan kepastian jaminan kerja, jaminan upah dan jaminan sosial, sehingga rakyat akan semakin sulit mendapatkan kesejahteraan dan keadilan sosial yang menjadi haknya," paparnya.
(mdk/bim)