Di Italia, tax amnesty terbukti ampuh jadi 'alat' repatriasi modal
"Jadi sebagai suatu kebijakan tidak ada yang salah," kata Darussalam.
Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty disebut bisa menjadi instrumen efektif terjadinya repatriasi modal dan memperkuat basis pajak baru. Tax amnesty harus menjadi pendahuluan sebelum dilakukan penegakan hukum.
"Apa lagi database kita belum canggih ya. Ini yang harus diperbaiki ke depannya," ujar Pengamat Pajak Ronni Bako di Jakarta, Senin (9/5).
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Bagaimana prajurit Mataram akhirnya berjualan di Jakarta? Meskipun kalah perang, para prajurit yang kalah justru mulai berjualan di Jakarta dengan dua menu yaitu telur asin dan orek tempe.
-
Siapa yang menyerahkan kekuasaan atas wilayah Jakarta Raya kepada Pemerintah Republik Indonesia? Hal tersebut diawali dengan penandatanganan dokumen-dokumen peralihan kekuasaan atas wilayah Jakarta Raya dari tangan Co Batavia en Ommenlenden kepada Basis Co Jakarta Raya.
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
-
Apa julukan internasional Jakarta? Istilah ini agaknya masih asing di telinga masyarakat Indonesia, terlebih bagi warga Jakarta itu sendiri. Padahal, kepopulerannya sudah lama melekat di kalangan internasional. Menariknya, sematan kata “The Big Durian” membuatnya sering disamakan dengan Kota New York di Amerika.
Pengamat pajak dari Universitas Indonesia, Darussalam mengatakan, efektivitas pengampunan pajak dalam menarik modal (repatriasi) sudah dilakukan di negara-negara lain, seperti oleh Italia, Portugal, Argentina, Yunani, dan Belgia. "Jadi sebagai suatu kebijakan tidak ada yang salah," kata Darussalam.
Menurut Darussalam, pengampunan pajak lebih efektif dilakukan dengan cara voluntary (sukarela) ketimbang penegakan hukum. Alasannya, tax amnesty bisa sebagai suatu masa transisi sebelum dilakukannya penegakan hukum yang tegas. "Jadi tax amnesty dulu baru penegakan hukum yang tegas bisa dilakukan," kata dia.
Darussalam menyarankan, pengampunan pajak harus diberikan terlebih dahulu ketimbang penegakan hukum karena jumlah wajib pajak yang tidak patuh sedemikian besarnya. Ketidakpatuhan tersebut disebabkan banyak hal misal karena ketidaktahuan mengenai kewajiban membayar pajak, kurangnya sosialisasi, sistem administrasi pajak yang masih belum sempurna, hukum pajak yang belum sepenuhnya mencerminkan kepastian dan keadilan.
"Nah kalau penegakan hukum yang dikedepankan, maka seberapa efektif yang dapat dilakukan, lantas seberapa cepat penegakan hukum yang akan dilakukan, lantas seberapa valid data yang dimiliki, kan belum ketahuan," kata dia.
Dengan hanya 22 juta penduduk Indonesia yang memiliki NPWP dan 9 juta yang melaporkan SPT Tahunan, maka jika tidak ada tax amnesty, jutaan rakyat Indonesia terancam tarif pajak hingga 30 persen dan denda maksimal 48 persen.
Menyinggung seberapa besar potensi dana WNI di luar negeri, Pengamat Pajak, Ronny Bako mengatakan, bahwa dana perkiraan dari Menteri Keuangan yang menyatakan dana WNI mencapai Rp 11.400 triliun memang benar adanya. Namun tidak semuanya berbentuk cash, tapi ada dalam bentuk lain seperti fixed aset atau saham.
"Tapi benar dana itu sekitar Rp 11. 400 triliun. Tapi tidak dalam bentuk cash. Kalau dalam bentuk cash paling hanya Rp 5.000 triliun,” kata dia.
Menurutnya, tax amnesty cukup efektif sampai saat ini untuk mengembalikan dana yang berada di luar negeri. "Karena tidak ada upaya lain selain tax amnesty. Contoh keberhasilannya ada di Afrika Selatan, mereka berhasil dengan memakai konsep tax amnesty," ujarnya.
Dia juga menambahkan bahwa dana-dana yang parkir di luar negeri itu bisa kembali lagi ke Indonesia asal sistemnya kuat. "Saya kira dana itu bisa balik, tapi tidak semuanya dalam bentuk cash, paling dalam bentuk cash hanya Rp 5.000 triliun, sisanya bisa lewat saham atau dalam bentuk aset," katanya.
Di lain hal, Ronni Bako menegaskan orang-orang yang menyimpan uang di luar negeri tidak bisa juga disebut pengemplang pajak.
"Tidak bisa disamakan antara tax amnesty dengan pengemplang pajak. Itu dua hal yang berbeda. Yang anehnya banyak orang salah paham. Pengemplang pajak hanya sebuah definisi sehari-hari," katanya.
Pengamat Perpajakan, Darussalam lebih menekankan pentingnya tax amnesty sebagai bagian dari reformasi pajak secara keseluruhan bersamaan dengan reformasi atau amandemen UU KUP, PPh, PPN, dan Bea Materai. Nantinya, tarif PPh akan diturunkan di kisaran 17-20 persen pasca dilakukannya tax amnesty.
"Dengan demikian tax amnesty merupakan starting point dari reformasi pajak keseluruhan, yaitu suatu masa transisi untuk menuju sistem pajak yang lebih baik lagi. Fungsi Tax Amnesty ini adalah untuk membawa subjek pajak dan objek pajak yang selama ini belum dikenakan pajak untuk masuk ke dalam sistem administrasi pajak sebagai data. Bukan yang penting jumlah potensi dananya," kata Darussalam.
Dengan demikian, hal yang terpenting dalam UU tax amnesty adalah adanya satu pasal tertentu yang mengatur tentang manajemen informasi data. Ia mencontohkan Tax Amnesty Filipina, yang di dalamnya ada suatu pasal yang memungkinkan untuk menggunakan hasil dari uang tebusan dari tax amnesty yang dipergunakan untuk mengelola manajemen data tersebut.
"Di FiIipina sebesar 400 juta Peso diperuntukkan untuk manajemen informasi tersebut," katanya.
Baca juga:
HIPMI akui para pengusaha sering disebut maling oleh petugas pajak
Pengampunan pajak, Apindo ingin tarif tebusan tak bengkak
Wamenkeu: Tax amnesty bukan hanya isu pajak, tapi ekonomi
Italia berhasil raup USD 80 M dari pengampunan pajak
Apersi: Pengampunan pajak, ada yang menakuti itu sebagai perangkap
Pernah gagal dua kali, Bos Pajak yakin tax amnesty kali ini sukses
Tax Amnesty, ada pengusaha yang khawatir nanti dikejar-kejar