Di Kenormalan Baru, PNS Bisa Tetap Kerja di Rumah dan Wajib Kurangi Perjalanan Dinas
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, merilis aturan tentang protokol kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di era kenormalan baru atau new normal. Dalam surat edaran bernomor 58 tahun 2020. Menteri Tjahjo menegaskan, aturan terbagi tiga.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, merilis aturan tentang protokol kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di era kenormalan baru atau new normal.
Dalam surat edaran bernomor 58 tahun 2020. Menteri Tjahjo menegaskan, aturan terbagi tiga. Hal ini semata menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
-
Kenapa ASN di Aceh harus bekerja dari rumah selama PON XXI? Kebijakan ini dikeluarkan Pj Gubernur Aceh, Safrizal untuk menghindari kemacetan lalu lintas dan mencegah penumpukan massa selama PON XXI.
-
Kapan Pemprov DKI Jakarta menerapkan WFH bagi ASN yang mudik? Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home) bagi aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta secara selektif pada 16-17 April 2024.
-
Mengapa Pemprov DKI Jakarta menerapkan WFH bagi ASN yang mudik? Hal ini diterapkan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1445 H.
-
Apa saja aturan baru tentang jam kerja PNS? Jam masuk kerja ASN ditetapkan pukul 7.30 sesuai dengan zona waktu setempat. Namun, jam masuk kerja ASN atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) selama bulan Ramadan mengalami penyesuaian. Yakni, ditetapkan pukul 08.00 zona waktu setempat.
-
Bagaimana cara kerja PNS yang fleksibel diterapkan? Dalam Perpres 21/2023 ditegaskan bahwa pegawai ASN atau PNS dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel. Adapun jenis pekerjaan dan pegawai ASN yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.
-
Kenapa orang baru kerja harus mempertimbangkan punya rumah? Alasannya karena harga rumah terus melambung tinggi tiap tahunnya dan lahan semakin terbatas.
"Pelaksanaan tugas dan pelayanan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan PNS," tulis Menteri Tjahjo dalam salinan surat edaran tersebut, Sabtu (30/5).
Aturan pertama, adalah penyesuaian sistem bekerja. Menteri Tjahjo mengatur nantinya PNS akan memiliki sistem yang lebih fleksibel dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Penyesuaian dilakukan lewat pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office), dan atau pelaksanaan tugas di rumah (work from home)," tulis surat edaran terkait.
Sistem kerja diatur juga tetap memperbolehkan pelaksanaan work from home atau bekerja dari rumah. Namun, hal tersebut harus didasari dengan sejumlah pertimbangan.
"Pertimbangannya dari jenis pekerjaan, hasil penilaian kinerja, kompetensi dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi, laporan disiplin pegawai, kondisi kesehatan/faktor komorbiditas, tempat tinggal, kondisi kesehatan keluarga, riwayat perjalanan, riwayat interaksi, dan efektivitas pelaksanaan tugas," kutip surat tersebut.
Kedua, Pengaduan Publik Tanpa Tatap Muka
Dalam surat edaran tersebut, Menteri Tjahjo juga meyakinkan kepada seluruh PNS untuk tetap menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik, salah satunya dengan pemanfaatan teknologi.
"Kementerian/Lembaga/Daerah melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur pelayanan dengan memanfaatkan IT," jelas surat tersebut.
Selain itu, Menteri Tjahjo menyatakan penggunaan media informasi untuk publikasi dilakukan secara online. Hal ini ditujukan sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan.
Namun, bila tetap harus dilakukan secara langsung atau offline, Menteri Tjahjo menegaskan PNS tetap wajib memperhatikan protokol kesehatan.
"Output dari produk pelayanan yang dilakukan secara online maupun offline, perhatikan jarak aman, kesehatan, dan keselamatan pegawai yang melakukan pelayanan secara langsung," tegas suara edaran tersebut.
Aturan Ketiga, Minimalisasi Perjalanan Dinas
Perjalanan Dinas umumnya dilakukan PNS dalam rangka program kerja, baik luar atau dalam kota. Namun untuk saat ini, dipertegas lewat surat tersebut, ada pun giat tersebut dilakukan dengan menggunakan IT dan media elektronik lainnya.
"Bila urgensinya tinggi, rapat bisa tetap dilaksanakan dengan memperhatikan physical distancing dan jumlah peserta dan perjalanan dinas yang dilakukan secara selektif," tandas surat tersebut.
Reporter: Ditto Radityo
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)