Digitalisasi Bisa Dorong Indonesia Jadi Negara Maju, Begini Caranya
Adapun untuk mendorong transformasi digital di daerah, Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia akan terus membuat sistem pembayaran yang semakin efisien.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkomitmen terus mendorong transformasi digitalisasi di daerah. Lantaran hal itu merupakan salah satu syarat agar Indonesia bisa menjadi negara maju.
Sehingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terus mendorong dan mendukung pembangunan infrastruktur digitalisasi. Termasuk transaksi keuangan baik di pusat, kementerian, lembaga maupun di daerah.
- Asosiasi Logistik dan Perusahaan Digital Dorong Aturan Wajib Transaksi Digital, Ini Alasannya
- Ternyata, Begini Pentingnya Digitalisasi Keuangan di Pengusaha UMKM
- Sederet Upaya Bank DKI Dorong Pertumbuhan UMKM dengan Layanan Perbankan
- Begini Pentingnya Keterbukaan Informasi di Era Digitalistasi, Khususnya Bisnis Perbankan
"Kami akan terus mendorong digitalisasi daerah. Transformasi digital adalah syarat untuk Indonesia bisa maju secara merata," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Rapat Koordinasi Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah tahun 2024, di Jakarta (23/9).
Dalam hal ini Kemenkeu terus mengembangkan teknologi informasi pengelolaan perpajakan daerah secara bersama-sama. Tujuannya, guna memperkuat kemampuan Pemerintah dalam meningkatkan sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah maupun antara pemerintah pusat dan daerah.
"Tentu kita dalam bekerja ini perlu untuk terus memperbaiki tadi yang disebut interoperabilitas. Kalau kita bicara tentang pengelolaan APBN di payment system itu tidak bisa dilakukan di masing-masing daerah. Karena kita bukanlah suatu zona otonomi yang kemudian membangun sendiri masing-masing software yang kemudian tidak interoperable," jelasnya.
Adapun untuk mendorong transformasi digital di daerah, Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia akan terus membuat sistem pembayaran yang semakin efisien.
Di sisi lain, Kemenkeu juga terus bersinergi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk sistem informasi pengelolaan keuangan daerah (SIPKD). Menurutnya, SIPKD menjadi sistem informasi keuangan yang bisa terintegrasi dan selaras dengan harmonisasi untuk mendorong sinergi belanja pusat dan belanja daerah.
"Dengan SIPKD ini kita berharap masing-masing daerah memiliki standar informasi keuangan daerah yang sama, basis datanya sama, dan interoperabilitas dan informasi yang bisa dipadukan dengan keuangan negara. Yaitu Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN)," kata Sri Mulyani.
Transformasi Digital Harus Menyeluruh ke Daerah
Sementara itu, Menteri PAN RB, Abdullah Azwar Anas menyampaikan pemanfaatan teknologi digital pemerintah yang telah dilakukan secara intens sehingga terdapat peningkatan ekosistem digital yang signifikan. Hal ini ditunjukkan oleh skor United Nation e-goverment Indonesia yang naik 43 peringkat atau berada di posisi 64 dari 193 negara sejak diterbitkannya Perpres No. 95/2018.
"Harapannya dengan proses transformasi digital Pemerintah yang semakin meningkat akan membawa birokrasi semakin efisien dan efektif, meningkatnya IPM dan standar hidup, dan akselerasi pertumbuhan ekonomi," kata Anas dalam kesempatan yang sama.
Anas menilai pembayaran digital merupakan salah satu hal yang perlu menjadi perhatian Satgas P2DD, untuk memastikan transaksi dapat dilaksanakan dengan instan dan aman. Terkait hal ini Kemen PAN RB bersama Kemendagri terus membenahi digital ID sebagai basis digital terpadu.
Harapannya satgas P2DD dapat bersama-sama untuk menyediakan layanan pembayaran digital sebagai bagian dari pondasi infrastruktur publik digital. Termasuk dalam mengonsolidasikan transaksi keuangan Pemerintah dan mendorong pertumbuhan ekonomi digital di seluruh indonesia.
Strategi dari Bank Indonesia
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menyampaikan 3 strategi terkait penguatan ekosistem transaksi digital daerah.
Pertama, inovasi dan akseptasi digital, mencakup 3 aspek yaitu mendorong inovasi digitalisasi pembayaran baik produk maupun model bisnis oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Kemudian penguatan manajemen risiko dan pelindungan konsumen, dan penguatan literasi digital yang dilakukan secara kolaboratif oleh Satgas P2DD dan TP2DD serta industri sistem pembayaran.
Kedua, penguatan infrastruktur, untuk mewujudkan infrastruktur sistem pembayaran yang stabil, modern, sesuai standar internasional, dan memenuhi aspek 3i (interkoneksi, interoperability, dan integrasi), baik infrastruktur yang diselenggarakan BI maupun industri.
Keandalan infrastruktur sistem pembayaran ini akan dioptimalkan, termasuk untuk memroses penyelesaian transaksi keuangan Pemerintah.
Ketiga, konsolidasi industri untuk memperkuat peran perbankan sebagai lembaga keuangan utama, termasuk mendorong penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang memiliki peran krusial dalam digitalisasi pembayaran di daerah, sejalan dengan perannya sebagai penatausaha Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).