Dirjen Pajak Beri Sinyal Perpanjang Pembebasan PPh untuk UMKM Hingga Desember
Pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) rencananya akan diperpanjang hingga Desember 2020. Adapun saat ini pembebasan pajak tersebut diterapkan selama 6 bulan sejak April sampai September 2020.
Pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) rencananya akan diperpanjang hingga Desember 2020. Adapun saat ini pembebasan pajak tersebut diterapkan selama 6 bulan sejak April sampai September 2020.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menyampaikan, Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk UMKM sekitar Rp123 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp2,4 triliun digunakan untuk menanggung pajak penghasilan bagi pelaku UMKM yang biasanya dibayarkan 0,5 persen. Suryo mengatakan, insentif pembebasan tersebut kemungkinan bisa diperpanjang hingga akhir tahun ini.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Apa itu UMKM? UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai jenis usaha kecil yang dijalankan oleh individu atau kelompok dengan modal terbatas, tetapi memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara.
-
Apa yang dimaksud dengan UMKM? Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor penting yang turut mendukung perekonomian suatu negara.
-
Bagaimana MKMK dibentuk? Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Siapa saja yang terlibat dalam UMKM? Usaha ini dijalankan oleh perorangan, keluarga, atau kelompok kecil yang memiliki modal terbatas dan dikelola secara mandiri.
"Salah satu cara bagaimana pemerintah mencoba untuk enggak perlu bayar, nih periode April sampai dengan September, dan kemungkinan juga akan kita perpanjang lagi sampai dengan Desember," ujar Suryo dalam sesi webinar, Senin (13/7).
Suryo menceritakan, pemotongan PPh 0,5 persen sebenarnya merupakan insentif yang telah pemerintah berikan sejak 2018. Sebab, pengenaan pajak penghasilan untuk UMKM sebelumnya lebih besar, yakni 1 persen sejak 2013.
"Paling tidak mereka bisa manfaatkan opsi 0,5 persen tadi untuk menjaga sustainibilitas usahanya, dan diharapkan untuk lebih mengembangkan lagi dengan beberapa program di luar perpajakan tadi," tuturnya.
Kondisi Memberatkan UMKM
Dia mengakui, kondisi pandemi saat ini telah memberatkan kegiatan usaha UMKM. Oleh karenanya, pemerintah memberi insentif tambahan berupa pembebasan PPh hingga September 2020, plus mungkin 3 bulan berikutnya.
"Bahasa sederhananya gini, pajak penghasilan dibayarin pemerintah. Jadi wajib pajak UMKM gratis bayar pajak sampai dengan bulan September, dan mungkin akan kita perpanjang sampai bulan Desember," pungkas Suryo.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)