Distributor Dilarang Jual Pupuk Subsidi dalam Bentuk Sistem Paket
Pupuk Indonesia telah mengeluarkan surat imbauan kepada distributor dan kios di seluruh Indonesia untuk tidak melakukan penjualan pupuk subsidi secara paket, apalagi memaksa petani untuk membeli pupuk non subsidi.
PT Pupuk Indonesia (Persero) selaku produsen dan distributor pupuk bersubsidi menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang dikeluarkan perusahaan bahwa penjualan pupuk bersubsidi oleh distributor dan kios dilakukan dalam bentuk paket.
Dalam kunjungannya ke salah satu kios pupuk di Desa Sliyeg, Indramayu, Jawa Barat, Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia Gusrizal, mengatakan perusahaan tidak pernah memaksa petani membeli pupuk jenis non subsidi, agar mereka bisa mendapatkan pupuk subsidi.
-
Apa yang diminta Mentan untuk dibenahi terkait subsidi pupuk? Mentan meminta akses petani terhadap pupuk untuk semakin dipermudah. "Bantuan pupuk susbidi banyak yang tidak tepat sasaran.
-
Bagaimana penyaluran pupuk bersubsidi dari kios pengecer ke petani dilakukan? Kemudian, penyaluran pupuk bersubsidi dari kios pengecer ke petani dilakukan berdasarkan data e-RDKK dengan batas alokasi per kecamatan yang ditetapkan melalui SK Bupati/Walikota.
-
Kenapa Kementan menambah subsidi pupuk? Tambahan ini bahkan mencapai 7,2 juta dan akan digelontorkan bersamaan dengan benih gratis sebanyak 2 juta hektare. Menurut Mentan, penambahan pupuk dan pendistribusian benih gratis ini merupakan bagian dari rangkaian tambahan anggaran yang dikucurkan pemerintah sebesar 14 triliun.
-
Siapa yang bercerita tentang isu pupuk subsidi kepada Ganjar Pranowo? "Di sini ada isu pupuk subsidi yang mengendalikan Pak Ganjar," ujar salah seorang petani.
-
Bagaimana cara petani di Desa Sukomakmur memperoleh pupuk? Lihun mengeluhkan pembelian pupuk yang harus menggunakan kartu tani. Kalau tidak menggunakan kartu itu, petani harus membeli pupuk eceran yang harganya sangat mahal.
-
Kenapa alokasi pupuk bersubsidi diusulkan untuk ditingkatkan? "Karena itu kita usulkan alokasi pupuk bersubsidi ditingkatkan dari 4,73 juta ton menjadi 9,55 juta ton. Kita berupaya terus untuk menambah alokasi pupuk bersubsidi, sesuai dengan arahan Presiden dan saat ini telah disetujui oleh DPR untuk mengembalikan alokasi pupuk subsidi menjadi 9,55 juta ton," jelas Mentan Amran, Kamis (2/5/2024).
"Kami tidak pernah memaketkan, itu pilihan ada di petani, mau ambil subsidi urea saja boleh, subsidi urea dan NPK boleh, dan komersial urea pun boleh, tapi kami tidak memaksa. Tidak ada kebijakan dari perusahaan kami harus dipaketkan," kata Gusrizal di Indramayu, seperti dikutip dari Antara, Selasa (2/2).
Menurutnya, perseroan telah mengeluarkan surat imbauan kepada distributor dan kios di seluruh Indonesia untuk tidak melakukan penjualan pupuk subsidi secara paket, apalagi memaksa petani untuk membeli pupuk non subsidi.
Perlu ada pemahaman bahwa seringkali kios menawarkan pupuk jenis non subsidi kepada petani, mengingat alokasi atau jumlah ketentuan pupuk subsidi yang bisa diakses petani sangat terbatas jumlahnya.
Berdasarkan usulan sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dari seluruh daerah, kebutuhan pupuk bersubsidi tahun 2021 mencapai 23,4 juta ton dengan luas lahan baku 7,46 juta hektar.
Sementara itu, kemampuan APBN hanya mampu memenuhi sekitar 9 juta ton ditambah 1,5 juta liter pupuk organik cair.
Tak Harus Beli Pupuk dalam Bentuk Paket
Gusrizal mengimbau agar petani yang diharuskan membeli pupuk subsidi dalam bentuk paket, dapat melaporkan pada account executive atau perwakilan Pupuk Indonesia di tingkat distributor dan kios.
Sebelumnya, Direktur Utama Pupuk Indonesia Bakir Pasaman menegaskan bahwa penjualan pupuk subsidi dalam bentuk paket merupakan pelanggaran dan sanksi terberat yang dapat diberlakukan adalah pencabutan izin operasional kios.
"Kami sudah membuat surat ke seluruh distributor dan kios, apabila ada yang mempaketkan (pupuk) ini adalah pelanggaran dan akan kami lakukan tindakan. Tidak ada aturan dari Pupuk Indonesia mempaketkan pupuk itu," kata Bakir dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IV pada 25 Januari 2021.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)