Ditjen Pajak Harap Perusahaan Besar Dunia Ikut Bayar Iklan Google Ads ke RI
Dengan kebijakan baru Google Indonesia ini, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dipastikan memiliki tambahan penerimaan negara melalui pungutan PPN sebesar 10 persen itu.
PT Google Indonesia kini resmi akan menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi siapa saja yang menggunakan layanan google ads terhitung mulai 1 Oktober 2019.
Dengan kebijakan baru Google Indonesia ini, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dipastikan memiliki tambahan penerimaan negara melalui pungutan PPN sebesar 10 persen itu.
-
Apa yang dilakukan Telkomsel dan Google dalam kerja sama ini? Kerja sama ini bertujuan meningkatkan pengalaman komunikasi pelanggan dan menyajikan solusi pesan singkat yang lebih canggih. Telkomsel mengumumkan kemitraan strategis dengan Google untuk menghadirkan layanan Rich Communication Services (RCS) dengan Rich Business Messaging (RBM).
-
Mengapa Telkomsel bermitra dengan Google? Kerja sama ini bertujuan meningkatkan pengalaman komunikasi pelanggan dan menyajikan solusi pesan singkat yang lebih canggih.
-
Di mana teknologi Google ini akan digunakan? Teknologi ini dirancang agar dapat digunakan di ponsel pintar, terutama di wilayah pedesaan yang memiliki akses terbatas terhadap layanan kesehatan.
-
Apa itu Pencarian Aman di Google? Pencarian aman atau SafeSearch adalah fitur yang disediakan oleh Google untuk membantu mengontrol dan membatasi konten yang muncul dalam hasil pencarian, terutama untuk melindungi anak-anak dari konten yang tidak pantas atau tidak sesuai.
-
Apa yang ditemukan dengan bantuan Google Earth? Mayat seorang pria yang menghilang tanpa jejak akhirnya ditemukan secara kebetulan berkat Google Earth.
-
Kenapa Google disebut akan berhenti beroperasi di Indonesia? Di media sosial pun beredar narasi yang mengeklaim pendiri Google akan menghentikan operasionalnya di Indonesia imbas dari gerakan boikot.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama menyambut baik itikad baik dari Google Indonesia.
"Itu merupakan niat baik dari yang bersangkutan untuk mulai menerapkan PPN atas penyerahan jasa (google ads) yang dilakukan di Indonesia. Mereka akan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), memungut, membayar dan melaporkan PPN sebagaimana PKP yang lain," ujarnya kepada Liputan6.com, Minggu (1/9).
Hestu menjelaskan, perusahaan Over-The-Top (OTT) seperti Facebook, Youtube, dan Twitter memang seharusnya ikut pada regulasi yang berlaku di Indonesia, yakni membayar pajak.
Sebab itu, dengan penarikan PPN 10 persen dari Google Indonesia (GI), diharapkan dapat menjadi pemantik bagi perusahaan OTT lainnya untuk patuh membayar pada sektor perpajakan yang berlaku di RI.
"Kami sangat mengapresiasi hal tersebut sebagai bentuk kepatuhan perpajakan yang baik dari PT Google Indonesia. Kita berharap perusahaan OTT lainnya juga memiliki niat baik yang sama, yaitu untuk lebih patuh di bidang perpajakan," kata dia.
Baca juga:
Iklan di Google Ads Kena PPN 10 Persen Mulai 1 Oktober
1 Oktober, Pemerintah Beri Kemudahan ini untuk Turis Asing Terima Pengembalian PPN
Inilah Strategi Menteri Sri Mulyani Kejar Target Pajak Rp1.861 T di 2020
Penerimaan Pajak Sampai Juli 2019 Baru Capai 44 Persen dari Target
Satpol PP Pekanbaru Sebut Tempat Hiburan Malam Grand Dragon Belum Bayar Pajak