Ditunda, Penarikan Cukai Minuman Berpemanis Diusulkan Kembali di 2024
Pemerintah menunda penerapan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) tahun ini menjadi tahun 2024 mendatang. Alasannya penarikan cukai MBDK ini harus diusulkan dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF).
Pemerintah menunda penerapan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) tahun ini menjadi tahun 2024 mendatang. Alasannya penarikan cukai MBDK ini harus diusulkan dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF).
"Kebijakan cukai minuman berpemanis sesuai dengan mekanisme UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan), rencananya akan kami usulkan dalam KEM-PPKF 2024," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, Senin (17/4).
-
Minuman kekinian apa saja yang bisa jadi inspirasi untuk berbisnis? Berikut adalah lima saran resep minuman masa kini yang bisa dijadikan titik awal dalam berbisnis.
-
Kenapa cukai minuman berpemanis penting? "Cukai MBDK adalah bagian integral dari upaya tersebut yang diharapkan dapat membantu masyarakat Indonesia mengurangi konsumsi gula berlebih dan mencegah peningkatan prevalensi PTM di masa depan," tambah Indah.
-
Bagaimana Mendag memastikan pasokan tembakau dan cengkih untuk industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Kenapa minuman kekinian jadi pilihan bisnis yang menguntungkan? Selain menarik perhatian pelanggan secara masif, modal yang dibutuhkan juga tidak terlalu besar.
-
Bagaimana dampak cukai rokok terhadap industri hasil tembakau? "Kita dibatasi produksinya, tapi di lain pihak rokok ilegalnya meningkat. Kalau rokok ilegal menurut informasi dari kawan-kawan Kementerian Keuangan, itu hampir 7 persen. Kalau itu ditambahkan kepada produksi yang ada, pasti akan tidak turun," tuturnya.
-
Kapan penerapan cukai minuman berpemanis di Indonesia direncanakan? Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah memastikan akan segera mengesahkan peraturan terkait cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) pada 2024 ini.
Asko menjelaskan dengan lahirnya UU HPP, pengusulan dan penambahan cukai baru harus dilakukan melalui mekanisme Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sehingga Ditjen Bea Cukai harus mengusulkannya terlebih dahulu dalam KEM-PPKF sebelum dibahas dalam Rancangan APBN.
"Pengusulan dan penambahan cukai baru itu melalui mekanisme undang-undang RAPBN yang nantinya akan diawali dengan penyusunan KEM-PPKF 2024," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Siti Nadia Tarmizi M.Epid mengatakan penerapan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mengendalikan risiko obesitas hingga diabetes.
"Kita (Kemenkes) juga mengusulkan, dalam memperkuat regulasi adalah, pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan. Jadi sebagai salah satu pengendalian penyakit tidak menular dalam bidang fiskal, kita mengusulkan kepada Menteri Keuangan supaya ada penerapan cukai," kata Nadia beberapa waktu lalu dilansir dari Antara.
Namun, rencana penerapan cukai tersebut kemungkinan tidak bisa dilakukan pada tahun ini. Meski begitu, dia memastikan rencana kebijakan tersebut masih berproses dan perlu pembahasan lebih lanjut di Kementerian Keuangan terutama untuk melibatkan pembahasan dengan ahli, industri, hingga masyarakat.
"Kan cukai masuk sebagai regulasi untuk APBN 2023, ya, kayaknya itu kita sudah nggak mungkin kekejar. Mungkin nanti 2024. Tapi tetap kita kawal. Tapi sebenarnya Kementerian Keuangan sudah setuju, ya, untuk minuman berpemanis itu menjadi salah satu yang kita tambahkan untuk cukainya," imbuh dia.
Baca juga:
KPK Dalami Korupsi Barang Kena Cukai di Tanjung Pinang, Kerugian Negara Rp250 M Lebih
Cukai Minuman Berpemanis Diharap bisa Kendalikan Risiko Obesitas dan Diabetes
Ada Aturan Baru, Begini Skema Pemeriksaan Barang dan Dokumen Impor Indonesia
Ada 6.985 Pengaduan Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, Total Kerugian Rp8,3 Miliar
Alokasi DBH Cukai Hasil Tembakau Naik Jadi 3 Persen Tahun Depan
Pengusaha Harap Ada Relaksasi Cukai Rokok Elektrik