DJP Jakarta serahkan penunggak pajak Rp 6,3 miliar ke Kejati
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I menyerahkan tersangka penunggak pajak dengan inisial DRH (50) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta. DRH menunggak pajak hingga Rp 6,3 miliar dan akan ditempatkan di LP Cipinang.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I menyerahkan tersangka penunggak pajak dengan inisial DRH (50) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak I Jakarta Selatan I, Sakli Anggoro mengatakan sejauh ini pihaknya telah melakukan langkah-langkah persuasif agar wajib pajak melaksanakan kewajibannya.
Namun, Wajib Pajak yang bersangkutan tidak menanggapi positif langkah-langkah tersebut. Untuk itu, kata Sakli, pihaknya mengambil tindakan tegas.
"Maka tindakan ini perlu dilakukan untuk menimbulkan efek jera kepada Wajib Pajak lain yang tidak kooperatif dalam melaksanakan kewajiban pelaporan dan pembayaran pajaknya," ungkapnya, di Gedung Ma'rie Muhammad, Jakarta Selatan, Rabu (2/8).
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi, Eri Syarifah, mengatakan untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka DRH telah ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.
"Kami bersama tim Jaksa hukum telah menyerahkan (DHR) atas pelanggaran mencapai Rp 6,3 miliar. Kami sudah tempatkan di LP Cipinang," katanya.
Diketahui, DRH melanggar pasal 39 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 16 Tahun 2000, dan Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang KUP juncto Pasal 64 KUHP dengan kerugian negara sebesar Rp 6,3 miliar.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa modus yang dilakukan Angin Prayitno dalam kasus mafia pajak? Modusnya tak jauh berbeda dengan tiga mafia pajak lainnya. Angin disuap oleh para pengemplang pajak agar nilai perpajakannya dikurangi oleh Angin.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
Baca juga:
Zidane: Ronaldo senang sidangnya sudah berakhir
Zidane: Ronaldo sudah rileks setelah disidang
Disidang, Ronaldo terancam minimal tujuh tahun penjara
Merasa jadi korban, Ronaldo malah 'dihajar' hakim
Dorong penerimaan PBB, Pemprov DKI gelar Pekan Panutan Pajak
Mendagri: 60 persen orang kaya RI belum bayar pajak
Perkuat tupoksi Kemenkeu, Sri Mulyani lantik 2 pejabat baru eselon I