DJP jebloskan JK ke penjara akibat tunggak pajak Rp 1,4 miliar
DJP jebloskan JK ke penjara akibat tunggak pajak Rp 1,4 miliar. Penyanderaan terhadap JK dilakukan 21 Desember malam disebuah pusat perbelanjaan di Jakarta. Setelah itu, 22 Desember pukul 03.00 tersandera dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba untuk dititipkan sementara.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kantor wilayah Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggo Malut) bekerja sama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM serta Kepolisian RI hari ini melakukan penyanderaan terhadap seorang penanggung pajak dari PT MAM. Penanggung pajak yang terdaftar di KPP Pratama Gorontalo seorang pria berinisial JK (60).
"Atas kerjasama dengan pihak Ditjen pajak pusat dan Kepolisian kita telah berhasil menyandera satu orang penanggung pajak, saat ini dititipkan. Di rutan Salemba," ujar Kepala Kanwil DJP Suluttenggo Malut, Dionysius Lucas Hendrawan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta, Kamis (22/12).
Lukas mengatakan, berdasarkan Surat ketetapan pajak (SKP) yang diterbitkan oleh Ditjen pajak, perusahaan yang dipimpin oleh JK memiliki tanggungan pajak sebesar Rp 1,4 miliar.
"Kepada wajib pajak kita sudah pernah mengimbau, melakukan konseling dan memberi teguran. Namun tidak ada etikat baik dari yang bersangkutan," ujar Lukas.
Lukas mengatakan penyanderaan terhadap JK dilakukan 21 Desember malam di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta. Setelah itu, 22 Desember pukul 03.00 tersandera dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba untuk dititipkan sementara.
"Sesuai dengan UU 11 tahun 2016, yang bersangkutan masih ada hak untuk mengikuti Tax Amnesty. Hal ini bisa diselesaikan melalui Tax Amnesty. Itu merupakan hak dan pilihan wajib pajak," ujar Lukas.
Lukas berharap dengan penyanderaan tersebut, kewajiban JK sebagai penanggung pajak segera melakukan kewajibannya dengan membayar semua kewajiban pajak PT MAM.
Baca juga:
Sri Mulyani pelajari kisruh pajak Inalum soal air permukaan
Pemkot Solo segera terapkan pajak hiburan dengan sistem online
Sedihnya Jokowi, banyak orang kaya RI tak ikut program Tax Amnesty
Periode II Tax Amnesty, Singapura tetap penyimpan harta terbesar WNI
Pejabat Google terancam masuk bui jika tetap mangkir bayar pajak
Ditjen Pajak surati 204.000 wajib pajak yang belum ikut Tax Amnesty
Gairah Tax Amnesty mereda di periode dua, baru 118.957 WP ikut serta
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Apa kegiatan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk mengapresiasi wajib pajak? Apresiasi tersebut diberikan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Timur menyelenggarakan Gebyar dan Rewar Pajak.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Bagaimana cara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mempermudah wajib pajak dalam membayar pajak? Salah satunya, dengan meluncurkan inovasi channel pembayaran non tunai untuk pembayaran pajak daerah meliputi, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Sarang Burung Wallet, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, Pajak Reklame, Pajak Air Bawah Tanah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Bumi dan Banguran Perdesaan Perkotaan termasuk untuk Retribusi Daerah.
-
Kapan Pejuang Rupiah harus bersiap? "Jangan khawatir tentang menjadi sukses tetapi bekerjalah untuk menjadi signifikan dan kesuksesan akan mengikuti secara alami." – Oprah Winfrey