DJP Mulai Bangun Sistem Aktivasi Otomatis NIK di KTP Jadi NPWP
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengatakan, sistem informasi ini nantinya akan mengetahui kapan waktunya NIK KTP seseorang dapat diaktivasi sebagai wajib pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah membangun sistem informasi sebagai basis administrasi untuk mengidentifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi orang pribadi dan badan. Ini sebagai tindak lanjut implementasi Undang-Undang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan (UU HPP) yang mengizinkan NIK KTP sebagai NPWP.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengatakan, sistem informasi ini nantinya akan mengetahui kapan waktunya NIK KTP seseorang dapat diaktivasi sebagai wajib pajak. Secara otomatis sistem tersebut akan membaca NIK jika memang sudah memiliki penghasilan baik dari pihak pekerja maupun hasil usaha.
-
Apa yang dimaksud dengan pemadanan NIK dengan NPWP? Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan kembali batas akhir pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 1 Juli 2024.
-
Apa tujuan dari pemadanan NIK dan NPWP? Pemadanan bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan menyederhanakan administrasi perpajakan. Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah resmi dijadikan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan Krisdayanti menjadi nenek? Kris Dayanti udah jadi nenek di bawah usia 50 tahun.
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Meski begitu, dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP. Namun, kata dia keputusan tersebut tidak bersifat final.
-
Kenapa NISN penting? Nomor tersebut menjadi pembeda antara satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia maupun Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
"Jadi ke depan kami akan menggunakan itu sebagai bahasa dari pada sistem kami dan nanti masalah aktivasi dia sebagai wajib pajak atau belum itu pada waktu satu orang bisa meminta. Kemudian secara otomatis akan saya jalankan pada waktu kami menemukan data dan informasi terhadap yang bersangkutan yang memang mendapatkan penghasilan dari pihak lain atau dia berusaha sendiri," katanya dalam acara Sosialisasi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Senin (25/10).
Suryo menargetkan sistem ini baru akan selesai pada 2023 mendatang. Dirinya pun menjamin sistem dibangun tersebut akan betul-betul berawal dari data-data dan informasi yang dikumpulkan. Sehingga keinginan Presiden Joko Widodo dalam satu data dapat tercapai.
Di samping itu, Suryo juga meminta agar masyarakat tidak khawatir jika memiliki NIK kemudian harus membayar pajak. Karena aturan mainnya pun tidak seperti dibayangkan. Sebab pajak itu dipungut atas penghasilan yang diterima oleh masyarakat yang ada di Indonesia yang didapatkan melalui kegiatan usaha.
"Jangan khawatir tiba-tiba punya nikah harus bayar pajak belum tentu dan belum tentu kami aktivasi kalau memang belum memenuhi syarat dan kriteria sebagai wajib pajak dan perlu diaktifkan untuk melaksanakan kewajiban dan hak perpajakannya," kata dia.
Baca juga:
Kemenko Perekonomian: NIK Bukan Syarat Penarikan Pajak
Dirjen Pajak Soal NIK jadi NPWP: Orang Tak Berpenghasilan Tak Dikenai PPh
NPWP Diganti NIK, Tak Semua Warga Negara Otomatis Jadi Wajib Pajak
Tujuan di Balik Kebijakan KTP Jadi NPWP
CEK FAKTA: Tidak Benar Semua Pemilik KTP Wajib Bayar Pajak
Membongkar Tujuan dan Implementasi Aturan NIK di KTP Jadi NPWP