DJP sandera 2 penunggak pajak hingga puluhan miliaran rupiah
Penyanderaan pertama dilakukan di Bandung pada Rabu (28/12) pukuI 18.30 WIB oleh KPP Madya Bandung terhadap CR yang merupakan penanggung pajak PT PKP. Penyanderaan kedua dilakukan oleh KPP Pratama Bintan terhadap NAL yang merupakan penanggung pajak PT GKJL yang memiliki utang pajak yang mencapai Rp 11,5 miliar.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama dangan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dan Kopolisian Negara Republik Indonesia melakukan penyanderaan terhadap dua orang penanggung pajak di dua lokasi yang berbeda yakni di Bandung dan Bintan.
"Khusus sore ini yang kita bahas adalah penyanderaan. Perlu saya jelaskan bahwa yang namanya penunggak pajak, bukan pidana. Penunggak pajak bukan pidana," kata Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi di kantornya, Jakarta, Jumat (30/12).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Apa yang ada di Desa Pajajar? Lokasi itu kini ramai dikunjungi, karena terdapat petilasan Prabu Siliwangi yang dikabarkan menghilang di sini.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Siapa yang bertapa di Desa Pajajar? Lokasi ini konon jadi tempat pertapaan Raja Prabu Siliwangi. Sri Baduga Maharaja Prabu Siliwangi merupakan salah satu raja paling berpengaruh sepanjang masa kerajaan Sunda Pajajaran.
Penyanderaan pertama dilakukan di Bandung pada Rabu (28/12) pukuI 18.30 WIB oleh KPP Madya Bandung terhadap CR yang merupakan penanggung pajak PT PKP.
Pada keesokan harinya, Wajib Pajak tersebut telah melakukan pembayaran pokok utang pajak dan biaya penagihan sejumlah Rp 45,9 miliar serta ikut program amnesti pajak, sehingga sanksi administrasi dihapuskan sesuai ketentuan yang berlaku. Di hari yang sama CR telah dilepaskan dari Rumah Tahanan Bandung.
Penyanderaan kedua dilakukan oleh KPP Pratama Bintan terhadap NAL yang merupakan penanggung pajak PT GKJL yang memiliki utang pajak yang mencapai Rp 11,5 miliar. Saat ini NAL dititipkan di Lapas Klas ll Tanjungpinang.
Sebelum dilakukan penyanderaan, Ditjen Pajak telah melakukan serangkaian tindakan penagihan terhadap Wajib Pajak. Wajib Pajak sudah diberikan surat teguran, surat paksa serta beberapa kali diadakan pertemuan untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya.
Wajib Pajak yang menolak bersikap kooperatif ini juga tidak mengindahkan tawaran untuk mengikuti program amnesty pajak yang akan menghapus sanksi administrasi, sehingga kita lakukan tindakan penyanderaan. Kedua tindakan penyanderaan ini dilakukan setelah mendapat izin tertulis dan Menteri Keuangan.
"Begitu dilunasi, meski 3 jam 4 jam ya harus dikeluarkan. Nanti kita titipkan di dalam lapas, di tempatkan di lokasi tertentu, tidak bareng narapidana yang lain. Gidzeling ini kami lakukan karena berdasarkan UU penagihan dengan surta paksa, gidzeling ini dilakukan karena Negara punya hak mendahului terhadap haknya," ujar Ken.
Penyanderaan dua penunggak pajak di penghujung tahun 2016 ini menjadikan total penanggung pajak yang disandera selama tahun ini berjumlah 59 orang. Dari jumlah tersebut. 53 penanggung pajak telah melunasi tunggakan sebesar Rp379,33 miliar sedangkan sisanya masih dalam penyanderaan.
Baca juga:
Bos OJK: Tax Amnesty mampu jaga penguatan IHSG dan Rupiah
Peminat membludak, DJP batasi pendaftar Tax Amnesty di kantor pusat
Larangan PNS rapat di hotel dicabut, penerimaan pajak di Solo naik
Menkeu ajak warga patuh pajak demi generasi muda yang makin makmur
DJP: Manfaatkan Tax Amnesty periode II, tarif masih rendah