DJP serahkan tersangka pemalsu faktur pajak ke kejaksaan
Direktur Penegakan hukum DJP, Dadang Suwarna menjelaskan, TPPU dilakukan tersangka dengan menerbitkan dan menjual faktur pajak fiktif senilai Rp 123,41 miliar. Dari total nilai tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp 49,15 miliar.
Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan Amie Hamid, tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya, kasus ini akan disidangkan karena telah P21.
Direktur Penegakan hukum DJP, Dadang Suwarna menjelaskan, TPPU dilakukan tersangka dengan menerbitkan dan menjual faktur pajak fiktif senilai Rp 1,2 triliun dan merugikan negara Rp 123,41 miliar. Dari total nilai tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp 49 miliar.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Kenapa dukun itu mengedarkan uang palsu? Ia mengaku sudah menyebarkan uang palsu tersebut kepada dua orang yang di wilayah Doplang, Kabupaten Blora dan Malang.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Bagaimana modus dukun itu dalam mengedarkan uang palsu? SR kemudian masuk ke dalam kamar dan mengganti uang tersebut dengan uang palsu. Selanjutnya SR meminta agar uang itu dilarung ke laut sebagai bentuk ritual buang sial.
-
Apa itu 'uang perahu'? Uang perahu adalah uang yang diberikan seorang calon wakil rakyat kepada partai politik agar orang tersebut dapat dicalonkan menjadi wakil rakyat seperti menjadi calon legislatif, bupati, walikota, dan lain-lainnya.
"Barang bukti dan berkas akan diserahkan. Jumlah penjualan Rp 123 miliar itu sebagai barang bukti, dia dapat untung Rp 49 miliar dari faktur palsu, modusnya menyamarkan dari transaksi ilegal ke legal," jelas Dadang di Kantor DJP Pusat, Kamis (26/1).
Kasus ini merupakan perkembangan dari penyidikan tindak pidana perpajakan berupa penjualan faktur yang dilakukan Amie. Atas kasus tersebut, tersangka Amie telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan membayar denda sebesar Rp 246,83 miliar.
"Jika kasus TPPU ini tersangka diancam kurungan paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp 10 miliar," jelasnya.
Adapun sebagian aset yang dimiliki tersangka Amie Hamid yang disangkakan diperoleh dari hasil perbuatan pidana penjualan faktur pajak fiktif, telah disita dengan estimasi nilai sebesar Rp 26,89 miliar yang terdiri dari:
1. Uang tunai sebesar Rp441.769.000 yang merupakan pengembalian atas pembatalan pembelian Apartemen Unit 31 BD Tipe 2BR-B luas 61.40 meter persegi di Newmont Apartment
2. Delapan bidang properti baik tanah maupun bangunan dengan taksiran nilai pasar mencapai Rp 24,5 miliar
3. Sembilan unit kendaraan dengan total nilai sekitar Rp1,9 miliar.
"Ditjen pajak tidak akan berhenti menegakkan hukum bagi yang memungut tidak menyetor, mengisi SPT enggak bener dan tidak melaporkan SPT, menerbitkan faktur pajak tidak berdasarkan data sebenarnya, kami akan teruskan ke TPPU untuk kasus faktur demikian," tutup Dadang.
Baca juga:
Lahan nganggur bakal kena pajak progresif, ini kata Perumnas
Ditjen Pajak incar pajak Selebgram, ini kata Google Indonesia
TNI kerja sama dengan Kemenkeu berantas tentara-tentara bekingan
Google enggan komentar terkait pertemuan dengan Ditjen Pajak
Ditjen Pajak tak gentar dibawa ke pengadilan oleh Google