DJP Tunjuk 4 Perusahaan Pungut Pajak Produk Digital
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menunjuk empat perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektonik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menunjuk empat perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektonik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Empat pelaku usaha tersebut yakni Amazon.com.ca, Inc, Image Future Investment (HK) Limited, Dropbox International Unlimited Company dan Freepik Company S.L.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan kerukunan dalam pemilu diuji? Proses politik yang sengit antar kandidat calon pemilu, kerap kali memunculkan perbedaan pendapat antar masyarakat.
-
Kenapa Wa Kepoh begitu digemari pendengar? Kehadirannya selalu ditunggu para pendengar, karena gaya mendongeng yang disampaikan unik. Wa Kepoh bahkan bisa menirukan banyak suara tokoh dan membuat suasana cerita jadi hidup meski hanya mengandalkan audio.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor mengatakan, dengan penunjukan ini maka sejak 1 April 2021 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.
"Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN," katanya dikutip dari keterangannya, Rabu (31/3).
Dengan penambahan empat perusahaan, maka jumlah total pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 57 badan usaha.
DJP terus mengidentifikasi dan melakukan sosialisasi kepada sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.
Baca juga:
Kemenkeu Ingatkan Masyarakat Lapor Pajak Lewat Online
Per Hari ini, Sebanyak 9,5 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT
Belum Lapor SPT Pajak, Simak Cara Dapatkan Nomor EFIN
DJP: 9 Juta Wajib Pajak telah Lapor SPT Tahunan
Wamenkeu Tekankan Pentingnya Sinergi dalam Kelola Keuangan Negara
Pembiayaan Mobil Bekas Tak Khawatir Subsidi Pajak Mobil Baru