DJP: Wajib Pajak Boleh Cicil Laporkan Harta di Program Pengungkapan Sukarela
Wajib pajak bisa mencicil laporkan hartanya sampai 10 kali lebih jika dokumen aset yang bersangkutan belum siap. Dengan begitu, lebih aman dan tidak akan ada aset atau harta yang tertinggal dilaporkan lewat PPS.
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal menyarankan agar masyarakat mencicil melaporkan hartanya melalui program pengungkapan sukarela (PPS), sebelum program tersebut berakhir.
"Kami ingin mengingatkan kalau para wajib pajak menunggu sampai akhir bulan, misal mengisi 30 Juni, tiba-tiba ada aset yang ketinggalan belum dilaporkan, maka sudah tidak punya kesempatan yang lain. Jadi kami mengimbau, tidak perlu nunggu sampai lengkap," kata Yon Arsal dalam media briefing ‘Perkembangan data penerimaan pajak terkini dan Program Pengungkapan Sukarela’ di Jakarta, Jumat (27/5).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Kapan dahak dapat diatasi dengan pijatan? Pijatan lembut pada dada dan punggung anak dapat membantu lendir keluar dari saluran napasnya, membuatnya lebih mudah bernapas.
-
Mengapa cicak jatuh? Ketika sedang berjalan di dinding yang terlalu kasar, cicak akan mengangkat tubuhnya. Akibatnya, kaki cicak tidak bisa menahan berat tubuh cicak dan akan membuatnya tidak bisa menempel sehingga rentan terjatuh.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan perkedel jagung harus digoreng? Panaskan minyak, tuang 1 sendok makan adonan, goreng perkedel jagung hingga kuning keemasan kemudian di balik. 10. Setelah terlihat matang angkat dan tiriskan. Sajikan.
Wajib pajak bisa mencicil laporkan hartanya sampai 10 kali lebih jika dokumen aset yang bersangkutan belum siap. Dengan begitu, lebih aman dan tidak akan ada aset atau harta yang tertinggal dilaporkan lewat PPS.
"Mau sepuluh kali sehari juga boleh, misalnya asetnya ada 100 item dan dokumennya baru terkumpul 10, yasudah laporin dulu, besok laporin lagi, itu lebih aman. Dari pada wajib pajak menunggu sampai akhir bulan, dan masih ada aset yang ketinggalan," katanya.
Sesuai peraturan perundang-undangan, kata Yon, pihaknya akan menindak lanjuti aset-aset yang terlupa atau tidak seluruh asetnya disampaikan melalui PPS.
"Setelah kita lakukan program ini selesai pada Juni, maka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tindak lanjutnya sudah harus kita lakukan," ujar Yon.
51.682 Wajib Pajak Ikut Program Pengungkapan Sukarela
Adapun hingga 27 Mei 2022, sebanyak 51.682 wajib pajak dengan 60.179 surat keterangan telah mengikuti Program pengungkapan sukarela (PPS) yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pemerintah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak (PPh) sebesar Rp10,38 triliun. Selain itu, nilai pengungkapan harta yang sudah terdata mencapai Rp103,3 triliun. Sementara untuk deklarasi dari dalam negeri diperoleh Rp89,2 triliun.
Sedangkan deklarasi dari luar negeri mencapai Rp7,5 triliun. Kemudian, jumlah harta yang akan diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp6,49 triliun. Program ini sifatnya terbatas, hanya berlangsung 1 Januari hingga hingga 30 Juni 2022.
"Alhamdulillah peserta PPS kita dari hari ke hari semakin menunjukkan peningkatan sampai dengan per hari ini kita sudah mengumpulkan banyak peserta yang ikut kurang lebih 51 ribu Wajib pajak, PPh yang disetorkan sudah Rp10,3 triliun, dan aset dilaporkan sudah Rp103 triliun," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)