DJSN Sebut Kenaikan Iuran BPJS untuk Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
Pelaksanaan dari sistem implementasi terhadap Perpres tersebut setidaknya membuat BPJS Kesehatan memberikan suatu pelayanan lebih kepada masyarakat. Apalagi, sampai saat ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga menjamin dan menjaga kontinuitas dari pelayanan.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Mohamad Subuh menilai terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan merupakan langkah tepat. Sebab, Perpres ini akan menjamin dari sisi pelayan kesehatan di tingkat masyarakat.
Dalam aturan ini, pemerintah memutuskan menaikkan iuran untuk kelas I dan II, sementara iuran kelas III akan naik pada 2021. Padahal, sebelumnya pemerintah telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan setelah Mahkamah Agung mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran yang diajukan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir pada 2 Januari 2020.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan mempermudah akses bagi peserta JKN? Inovasi berbasis digital dihadirkan BPJS Kesehatan Ia menjelaskan, sejumlah inovasi berbasis digital yang dihadirkan BPJS Kesehatan demi memberikan kemudahan akses bagi peserta JKN antara lain meliputi BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA), dan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA).
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan layanan kesehatan bagi pesertanya? Salah satu upaya yang dilakukan melalui pertemuan antara Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti bersama Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.
-
Apa itu Program Pesiar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Mengapa BPJS Kesehatan dan Pemkot Balikpapan berkolaborasi? Kerja sama ini akan membawa manfaat signifikan dalam memberikan layanan kesehatan yang lebih baik.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat? Untuk itu, mereka melakukan transformasi digital dengan menghadirkan berbagai layanan inovatif yang mengandalkan teknologi dan digitalisasi.
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
"Saya melihat ini bukan tidak pas atau tidak cocok pemerintah melakukan revisi Perpres Nomor 64 tahun 2020, tetapi ini adalah kewajiban di situ institusi negara dalam hal menindaklanjuti keputusan dari Mahkamah Agung," kata dia dalam video conference di Jakarta, Selasa (19/5).
Dia menjelaskan, pelaksanaan dari sistem implementasi terhadap Perpres tersebut setidaknya membuat BPJS Kesehatan memberikan suatu pelayanan lebih kepada masyarakat. Apalagi, sampai saat ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga menjamin dan menjaga kontinuitas dari pelayanan, baik dari pelayanan bersifat dasar sampai pada pelayanan rujukan.
"Kita bukan hanya bicara masalah pembiayaan tetapi kita juga membicarakan masalah akses dari pelayanan itu termasuk juga kecukupan dari jenis-jenis pelayanan yang ada tentunya melalui tindak lanjut Perpres yaitu Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) maupun keputusan Menteri Kesehatan," jelas dia.
230 Juta Masyarakat Ikut BPJS Kesehatan
Berdasarkan data DJSN pada saat ini sudah 230 juta masyarakat Indonesia yang menjadi member dari pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Angka ini sudah hampir 80 persen dari total penduduk Indonesia.
"Ini ini suatu hal yang luar biasa belum lagi kalau kita lihat jumlah rujukan kunjungan baik di pelayanan dasar maupun kesehatan tingkat lanjut makin tahun makin meningkat tetapi dengan virus karena ini menjadi registrasi menjadi penurunan karena masyarakat juga mulai sadar bahwa selektif sekali berkunjung ke faskes yang ada karena kesehatan mereka," beber dia.
(mdk/idr)