DKI dan Jabar sepakati participating interest migas 10 persen
Pemprov Jabar dan Pemprov DKI Jakarta menandatangani kesepakatan pembagian porsi hak partisipasi (participating interest/PI) sebesar 10 persen pada wilayah kerja Offshore North West Java (ONWJ).
Pemprov Jabar dan Pemprov DKI Jakarta menandatangani kesepakatan pembagian porsi hak partisipasi (participating interest/PI) sebesar 10 persen pada wilayah kerja Offshore North West Java (ONWJ). Nantinya, wilayah kerja ONWJ yang berada di DKI Jakarta dan empat kabupaten di Jawa Barat yakni Bekasi, Karawang, Subang, dan Indramayu ini ditargetkan mampu menghasilkan 36 ribu barel minyak per hari dan produksi gas bumi.
Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan langsung Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat, serta Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi, di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (10/7).
"Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37. Pengelolaan diberikan ke Pertamina, terus Pertamina harus share down 10 persen ke pemda," kata Amien. Diberikannya ke pertamina karena ONWJ ini sudah menjalin kerja sama. Selain itu kerja sama melibatkan juga PT. Migas Hulu Jabar selaku badan usaha milik daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan PT. Jakarta Propertindo selaku BUMD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menurutnya PI 10 persen ini akan dibagi untuk provinsi dan kabupaten tersebut dengan prosentase Jawa Barat 79,71 persen yang meliputi Kabupaten Bekasi, Karawang, Subang, dan Indramayu, serta DKI Jakarta 20,29 persen. Dengan adanya pembagian ini merupakan keberpihakan pemerintah pusat kepada daerah terkait pengelolaan sumber daya alam.
Dia mengatakan, saat pengelolaan nanti dananya juga akan dibagi rata antara pemerintah pusat dalam hal ini Pertamina dengan pemerintah daerah, dengan besaran 90 persen oleh Pertamina dan 10% oleh pemerintah daerah. Pemerintah daerah diberi keringanan dengan mencicil biaya operasional yang dibayarkan dari PI yang diperoleh.
"Jadi ini bukan gratis, tapi bayar, dipinjami Pertamina," ujarnya. Dia juaga menyebut hasil PI yang diperoleh pemerintah daerah tidak boleh seluruhnya untuk menyicil biaya operasional, namun harus ada yang masuk untuk kas daerah.
Dia melanjutkan, jumlah PI yang dibagikan ke daerah ini bisa ditambah sesuai dengan kesepakatan. "Misalnya daerah ingin (PI) 25 persen, ya bisa saja. Asalkan untuk biaya operasional yang 15 persen laginya ditanggung," ujarnya.
Oleh karena itu, dengan mudahnya titik temu kesepakatan antara Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta ini diharapkan mampu menjadi contoh pola kerja sama bagi pemerintah daerah lain.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, kerja sama ini merupakan wujud dilibatkannya pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya alam. Inipun merupakan bentuk peran serta daerah dalam pemanfaatan sumber daya alam.
"Gaung daerah dilibatkan. Dampaknya ada rasa saling memiliki. Daerah tidak boleh abai, harus terlibat untuk memanfaatkan," katanya.
Sementara itu Djarot menyebut adanya kesepakatan ini sebagai bentuk rasa persaudaraan antar daerah terutama dalam pengelolaan sumber daya alam. Selama ini, Djarot menilai, antar pemerintah daerah sering menunjukkan ego terkait pengelolaan sumber daya alam.
"Saya geleng-geleng kalau antar daerah sulit sekali mencari titik temu kesepakatan. Padahal sumber daya alam yang dimiliki negeri ini dikuasasi negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," paparnya.