Dorong Kelas Menengah Beli Rumah, Pemerintah Perpanjang Insentif Properti
Pemerintah memperpanjang Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas properti melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 103/PMK.010/2021. Fasilitas ini diberikan untuk penyerahan rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru.
Pemerintah memperpanjang Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas properti melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 103/PMK.010/2021. Fasilitas ini diberikan untuk penyerahan rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru.
Insentif diskon pajak berupa fasilitas PPN DTP diberikan 100 persen untuk rumah atau unit dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar dan 50 persen untuk rumah atau unit dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar.
-
Apa yang Indah Permatasari beli di pasar? Selain membeli ikan dan ayam, ia juga membeli berbagai jenis sayuran dan bahan makanan lainnya.
-
Kenapa rumah ini dijual? Abdi menyebut jika alasan keluarganya menjual rumah tersebut karena terlalu besar dan kurang maksimal dalam pengelolaannya.
-
Siapa yang memutuskan untuk menjual rumah mewahnya? Sebagaimana diketahui, Jeremy Teti telah memutuskan untuk menjual rumahnya dan meninggalkan ibukota.
-
Siapa yang membeli rumah mewah untuk istrinya? Berkat kesuksesannya dalam peran tersebut, kini dia mampu membeli sebuah rumah mewah untuk istri tercintanya, Dwinda Ratna.
-
Kapan Bedu menjual rumahnya? Bedu berharap dapat segera menjual rumah ini dengan harga Rp 5,5 miliar beserta perabotannya.
-
Apa yang dijual oleh Ibu Rumah Tangga ini? Dhita, ibu rumah tangga di Tulungagung, Jawa Timur sempat kebingungan karena usaha toko jilbab yang ia jalankan bersama suami sepi akibat pandemi. Sementara itu, ia tak ingin melakukan PHK kepada para karyawannya. Selama pandemi, Dhita sendiri punya banyak waktu luang di rumah. Saat memikirkan usaha baru demi menyelamatkan nasib karyawan toko jilbabnya, tercetuslah ide berjualan olahan ikan tongkol.
Perpanjangan insentif ini diberikan hingga akhir tahun dari semula hanya diberikan pada Maret-Agustus 2021. Tujuannya memberikan stimulus konsumsi demi menjaga ritme pemulihan ekonomi.
"Fasilitas ini diperpanjang hingga Desember 2021, setelah sebelumnya diberikan dari Maret hingga Agustus 2021 saja," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu di Jakarta, Kamis (12/8).
Perpanjangan fasilitas PPN DTP Properti ini dilakukan untuk mendorong investasi rumah tangga kelas menengah yang tertahan karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Selama pandemi, terlihat pendapatan kelas menengah relatif tidak terdampak secara signifikan.
Namun, pengeluarannya tertahan akibat pembatasan aktivitas dan gangguan kepercayaan dalam melakukan aktivitas. "Dengan perpanjangan fasilitas, Pemerintah berharap masyarakat kelas menengah terus memanfaatkan secara optimal untuk menggairahkan aktivitas sektor perumahan," kata Febrio.
Selanjutnya
Sektor perumahan merupakan sektor yang strategis karena dari sisi produksi, aktivitas pembangunan perumahan memberikan kontribusi 13,6 persen pada PDB nasional 2020. Sedangkan dari sisi pengeluaran, setiap pembangunan atau penjualan rumah tinggal tercatat di Investasi (PMTB) bangunan.
Porsinya mencapai 14,46 persen PDB Nasional 2020. Dari sisi tenaga kerja, sektor perumahan memiliki tenaga kerja hampir 8,5 juta orang atau 6,59 persen dari total tenaga kerja nasional pada tahun 2020.
Indikator-indikator terkait perumahan yang menunjukkan pertumbuhan positif pada triwulan II-2021 didorong kebijakan stimulus dan subsidi yang diluncurkan pemerintah. Antara lain insentif PPN DTP Properti, pelonggaran Loan to Value (LTV) Ratio, penurunan risiko Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR), subsidi bunga, serta penurunan kasus Covid-19 dan percepatan vaksinasi yang memulihkan kepercayaan masyarakat.
"Tidak hanya untuk kelas menengah, Pemerintah juga terus memperkuat dukungan fiskal untuk meningkatkan akses pembiayaan perumahan yang layak huni dan terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)," kata dia.
Dukungan fiskal diberikan melalui banyak program. Mulai dari subsidi bantuan uang muka (SBUM), pembebasan PPN dan pengenaan PPh 1 persen untuk rumah sederhana dan sangat sederhana untuk rumah pertama bagi MBR, dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).
Lalu ada Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Dana Alokasi Khusus Fisik (DAKF) perumahan, dan dukungan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dikelola oleh Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) yang selanjutkan akan diintegrasikan secara bertahap ke Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA).
(mdk/bim)