DPR dukung KPPU telisik kejanggalan penjualan Mitratel
Komisi VI DPR-RI sudah meminta pemerintah batalkan penjualan anak usaha PT Telkom tersebut.
Dewan Perwakilan Rakyat mendukung langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menelisik kejanggalan penjualan PT Dayamitra Telekomunikas (Mitratel) oleh PT Telekomunikasi Indonesia (Persero).
"Kami mendukung langkah KPPU meneliti kemungkinan adanya kejanggalan pada proses tender Mitratel," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR-RI Erik Satrya Wardhana di Jakarta, Selasa (14/01/2014).
-
Mengapa DPR sangat keras dalam mempertanyakan Bos PT Timah? Anggota DPR Amin Ak sampai keras mencecar Bos PT Timah terkait kasus korupsi rugikan negara Rp271 triliun melibatkan banyak pengusaha
-
Bagaimana cara DPR menanyai Bos PT Timah dalam rapat? Anggota DPR Amin Ak sampai keras mencecar Bos PT Timah terkait kasus korupsi rugikan negara Rp271 triliun melibatkan banyak pengusaha
-
Apa yang dilakukan Rizki Natakusumah di DPR? Melalui Instagram, Rizki sering membagikan momen rapatnya dengan berbagai komisi DPR. Misalnya, Rizki sering mengunggah foto ketika ia menyampaikan pandangannya mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2022 di hadapan anggota DPR lainnya.
-
Bagaimana cara DPR mendukung kinerja Kejagung? Lebih lanjut, selaku mitra kerja yang terus memantau dan mendukung Kejagung, Sahroni menyebut Komisi III mengapresiasi setiap peran insan Adhyaksa.
-
Apa yang menjadi pusat sorotan DPR dalam rapat dengan Bos PT Timah? Panas DPR Cecar Bos PT Timah Soal Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp271 T, Omongan Mahfud Ikut Dibahas
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
Erik mengatakan, pihaknya sudah resmi meminta kepada pemerintah untuk membatalkan rencana penjualan Mitratel. Itu disampaikan pada saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi VI DPR dengan Kementerian BUMN dan PT Telkom 9 Desember 2013.
Dia beralasan, penjualan Mitratel selain berpotensi merugikan Telkom, juga merugikan negara. "Sangat rentan ditunggangi kepentingan untuk mendapatkan dana politik secara ilegal dalam jumlah besar," jelasnya.
Ditambahkan Erik, penjualan anak perusahaan BUMN, seperti Mitratel ini, bukan aksi korporasi biasa. Itu tergolong aksi korporasi yang harus mendapatkan persetujuan DPR. "UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara sudah jelas mengaturnya," tegasnya.
Selain itu, Komisi VI DPR-RI juga akan membentuk Panja Penyelamatan Aset Perusahaan BUMN dan anak perusahaannya.
Komisioner KPPU Syarkawi Rauf, mengatakan pihaknya tengah mengamati proses tender Mitratel. Sebab ada dugaan perubahan proses tender dari rencana semula yang tidak disampaikan ke KPPU.
"KPPU menyelisik apakah perubahan tersebut berpengaruh terhadap industri, sebab yang utama adalah bagaimana emiten terkait mematuhi segala unsur hukum dan bisnis," jelasnya.
(mdk/yud)