DPR: Konsultan pajak berperan strategis dalam penerimaan negara
Merujuk data Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), di Indonesia ada 4.500 konsultan pajak. Padahal jika melihat jumlah penduduk Indonesia ada 250 juta orang, secara otomatis kurang menunjang kinerja Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Indonesia.
Anggota Komisi XI DPR, M Misbakhun terus memperjuangkan Rancangan Undang-undang (RUU) Konsultan Pajak. Menurutnya, RUU yang masih dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR itu akan memperkuat upaya pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam mereformasi sektor perpajakan.
Menurutnya, salah satu poin penting yang akan didalami dalam RUU ini adalah soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait siapapun bisa menjadi kuasa pajak. Putusan ini menjadi pembicaraan serius oleh konsultan pajak.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Siapa yang bertapa di Desa Pajajar? Lokasi ini konon jadi tempat pertapaan Raja Prabu Siliwangi. Sri Baduga Maharaja Prabu Siliwangi merupakan salah satu raja paling berpengaruh sepanjang masa kerajaan Sunda Pajajaran.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
Misbakhun mengatakan, putusan MK itu tidak perlu ada kekhawatiran yang berlebihan, mengingat pasal yang di judicial review adalah pasal mengenai 'kuasa' wajib. Dalam pasal 32 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) ayat 3a, dijelaskan bahwa pasal tersebut masih bersifat umum.
Politisi Golkar yang membela kebijakan presiden Jokowi ini menilai tidak ada yang istimewa dalam pasal tersebut. Jadi, ketidakistimewaan tersebut karena bersifat umum dan bersifat spesifik.
"Mungkin pasal 'kuasa' wajib pajak nanti dimasukan yang menjadi putusan MK. Karena posisi MK sekarang sudah kuat, yakni apapun putusannya harus diikuti dan menjadi undang-undang yang sifatnya mengikat yang harus dilaksanakan," kata Misbakhun.
Mantan pegawai Ditjen Pajak itu menambahkan, filosofi dasar diusulkannya RUU tersebut karena Konsultan pajak memiliki peran yang sangat strategis pada sistem penerimaan pajak.
Tetapi yang mengatur profesi konsultan panjak hanya ada di PMK. Di mana di pasal 33 UU KUP mengenai konsultan pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Padahal profesi notaris, advokat, dokter, guru, dosen, arsitek, akuntan publik mempunyai undang-undang.
"Mereka ingin profesinya dilindungi dan diatur dalam undang-undang," ujarnya
Merujuk data Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), di Indonesia ada 4.500 konsultan pajak. Padahal jika melihat jumlah penduduk Indonesia ada 250 juta orang, secara otomatis kurang menunjang kinerja Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Indonesia.
"Idealnya Indonesia harus mempunyai 70 juta orang konsultan pajak. Di Jepang saja ada 66.000 pegawai pajak, 74.000 konsultan pajak. Sementara jumlah penduduknya lebih kecil dari Indonesia" paparnya.
Diketahui, RUU Konsultan Pajak merupakan RUU prolegnas prioritas urutan ke-27 yang sudah masuk ke Panja (Panitia Kerja) DPR RI. Panja sudah dipanggil untuk dilakukan harmonisasi, selanjutnya proses untuk dibahas.
Baca juga:
Bukan penerima Tax Holiday, investor eksplorasi migas tetap dapat insentif
Kemenkeu kaji insentif investasi di bawah Rp 500 miliar
Masyarakat diminta waspada penipuan email palsu atas nama Ditjen Pajak
Menteri Rudiantara beberkan manfaat teknologi blockchain di bidang perpajakan RI