DPR minta penjelasan kementerian soal Holding BUMN Tambang
Dalam waktu dekat, Komisi VI DPR RI akan meminta pemerintah melalui Kementerian BUMN untuk memberikan penjelasan lebih rinci mengenai pembentukan Holding BUMN Tambang ini. Apalagi, menurut dia, pemerintah terkesan tidak konsisten.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Inas Nasrullah Zubir tidak mempermasalahkan kehadiran induk usaha atau Holding BUMN Tambang. Menurutnya, penyertaan modal non-tunai sesuai PP 47/2017 ini adalah hak masing-masing perusahaan.
"RUPS adalah hak masing masing perusahaan, tapi perlu ada koreksi dan didiskusikan dulu dengan DPR," ujar Inas saat dihubungi, Selasa (28/11).
-
Kapan Makam Tumulus Bougon dibangun? Struktur tertua dari Tumulus Bougon berasal dari tahun 4800 SM.
-
Kapan Gerbang Gwanghwamun dibangun? Objek wisata ini awalnya dibangun sebagai gerbang utama Istana Gyeongbokgung pada abad ke-15.
-
Kapan Tanri Abeng menjabat sebagai Menteri Negara Pendayagunaan BUMN? Selanjutnya pada tahun 1998 ia ditunjuk oleh Presiden Soeharto sebagai Menteri Negara Pendayagunaan BUMN dan dilanjutkan dengan jabatan yang sama di Kabinet Reformasi Pembangunan pimpinan Presiden Habibie.
-
Di mana paus bungkuk dengan tulang punggung patah ditemukan? Gambar tragis seekor paus bungkuk terlihat di lepas pantai Baja California Sur, Meksiko, menggambarkan dampak serangan kapal dengan tulang punggung patah.
-
Kenapa penumpang tersebut bercanda membawa bom? Penumpang yang diduga melakukan guyon tersebut, akhirnya dibawa keluar pesawat oleh polisi militer
-
Kapan gulungan bambu tersebut dibuat? Potongan-potongan tersebut ditemukan di dalam sumur kuno di situs arkeologi Chaoyang.
Dalam waktu dekat, Komisi VI DPR RI akan meminta pemerintah melalui Kementerian BUMN untuk memberikan penjelasan lebih rinci mengenai pembentukan Holding BUMN Tambang ini. Apalagi, menurut dia, pemerintah terkesan tidak konsisten.
Inas menjelaskan, saat melakukan penyertaan modal negara non-tunai untuk PT Djakarta Lloyd, pemerintah meminta persetujuan DPR. Tapi untuk holding BUMN Tambang ini, pemerintah justru tidak meminta persetujuan DPR.
"PP 47/2017 memutuskan penyertaan modal negara ke PT Inalum dalam bentuk non-tunai. Ini sama dengan kasus Djakarta Lloyd. Tapi mengapa untuk Inalum tidak meminta persetujuan DPR. Ini tidak konsisten?"” katanya.
Pihak Kementerian BUMN diharapkan segera memberikan penjelasan mengenai hal ini. Agenda rapat kerja Komisi VI DPR dengan Kementerian BUMN dijadwalkan pada awal Desember atau pekan depan.
Ketika ditanya apakah ada kemungkinan parlemen membatalkan holding BUMN Tambang tersebut? Legislator dari Daerah Pemilihan Banten III ini menyatakan DPR tidak punya kewenangan untuk intervensi terhadap PP Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium. Karena tidak diatur dalam UU.
Untuk diketahui, Sesuai dengan PP 47/2017, saham negara di tiga BUMN yakni PT Aneka Tambang Tbk (65 persen), PT Bukit Asam Tbk (65,02 persen), dan PT Timah Tbk (65 persen) dialihkan atau ditambahkan dalam penambahan penyertaan modal negara ke PT Inalum (Persero) sebagai berikut:
1. 15.619.999.999 (lima belas miliar enam ratus sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan saham Seri B di PT Aneka Tambang Tbk
2. 1.498.087.499 (satu miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta delapan puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B di PT Bukit Asam Tbk
3. 4.841.053.951 (empat miliar delapan ratus empat puluh satu juta lima puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh satu) saham Seri B di PT Timah Tbk
4. 21.300 (dua puluh satu ribu tiga ratus) saham di PT Freeport Indonesia.
Baca juga:
Menteri Rini jajal kereta Bandara Soekarno-Hatta, ke Stasiun Sudirman cuma 55 menit
Ditjen Pajak gandeng Peruri dan Pos Indonesia perangi peredaran meterai ilegal
Menteri Rini tandatangani akta pengalihan saham tiga BUMN Tambang ke Inalum
Helmy Yahya jadi direktur utama TVRI
Pembentukan Holding BUMN Tambang harus transparan dan tidak melanggar hukum