DPR: Pemerintah harus kejar tunggakan pajak 4.000 perusahaan asing
Gus Irawan menyesalkan sikap pemerintah yang tidak mengejar tunggakan pajak tapi malah memberi pengampunan pajak.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Gus Irawan Pasaribu mengkritik rencana pemerintah yang ingin menggolkan UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak. Sebab, dari data publikasi pemerintah menyebut saat ini ada 4.000 perusahaan asing di Indonesia yang menunggak pajak sejak mereka berdiri.
"Kita sama-sama mendengar pemerintah mengungkapkan punya data ada 4.000 perusahaan asing tak bayar pajak sepanjang mereka ada. Bukan setahun dua tahun. Tapi selama mereka berdiri. Saya bayangkan 4.000 ini pasti skalanya besar. Jika kewajiban pajaknya saja Rp 100 miliar per tahun maka ada potensi 4.000 perusahaan dikali Rp 100 miliar. Atau Rp 400 triliun yang tak tergali," ucap Gus Irawan di Medan, Minggu (10/1).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Apa harapan DPR terkait kasus dugaan korupsi tol MBZ? “Saya minta Kejagung tidak menutup peluang adanya tersangka-tersangka baru,” kata Sahroni. Selain itu, politikus Partai Nasdem ini juga mengimbau agar Kejagung terus konsisten dalam mengawal dan mengamankan Proyek Strategis Nasional (PSN).
-
Bagaimana Dahlan Djambek terlibat dalam PRRI? Pembentukan PRRI di Sumatera Barat karena tidak puas dengan kinerja pemerintah Orde Lama.Dahlan bergabung dengan PRRI bersama tokoh-tokoh besar lainnya seperti Syafruddin Prawiranegara, Soemitro Djojohadikoesoemo, Ahmad Husein, dan Maludin Simbolon.
-
Mengapa DPR memiliki hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah. Dengan adanya hak angket, DPR dapat memastikan bahwa kebijakan pemerintah yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah.
-
Apa yang dipuji oleh DPR terkait pengamanan Pemilu 2024? Lebih Kondusif, DPR Puji Pengamanan Pemilu 2024 Pemandangan ini berbeda apabila dibandingkan dengan Pemilu 2019 yang mengakibatkan rusaknya sejumlah fasilitas umum.
Gus Irawan menyesalkan sikap pemerintah yang tidak mengejar tunggakan pajak tapi malah memberi pengampunan pajak. "Lalu tiba-tiba kita (pemerintah mengajukan ke DPR-RI) mau mengampuni mereka. Pantas lah masyarakat terutama wajib pajak (WP) kecil terganggu rasa keadilannya. Yang 4.000 itu selama berdiri di sini tak bayar pajak. Wajib pajak kecil malah dikejar-kejar," sambungnya.
Anggota dewan dari daerah pemilihan Sumut itu mengatakan saat berdialog dengan pemerintah, alasan pengampunan pajak seperti yang dipraktikkan di AS. "Lho ya kalau mau mencontoh Amerika, pasti beda kasusnya dengan di sini. Di sana pasti semua data dan identitas para pembayar pajak sudah tercover dengan baik."
"Intinya adalah saat digelar rapat paripurna menjelang reses akhir tahun 2015, kita menolak UU Tax Amnesty. Bukan hanya soal alasan keadilan yang tak diwujudkan, tapi 1984 Indonesia sudah melakukan tax amnesty namun gagal," tambah Gus Irawan.
Pertimbangan DPR menolak UU pengampunan pajak karena mendengar suara rakyat karena nantinya UU itu akan menjadi UU Pengampunan Nasional. Menurutnya, ini sangat mengusik keadilan para wajib pajak yang taat.
"Sesungguhnya kita tidak siap dengan tax amnesty karena secara administrasi dan sistem perpajakan belum memadai. Belum lagi akses fiskus (petugas pajak) ke seluruh institusi belum terbuka. Padahal syarat utama UU itu bisa jalan karena kita sudah mampu menjalankan single identity number (SIN=identitas tunggal kewarganegaraan)," tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menyebut, bahwa tak semua investor asing yang beroperasi di Indonesia taat akan aturan. Setidaknya, 4.000 perusahaan asing tak pernah membayar pajak meski sudah puluhan tahun berada di Indonesia.
"Saya tahu persis ada 4.000 PMA yang tidak pernah bayar pajak selama masa hidupnya di Indonesia. Itu bukan 1-2 tahun, tapi 20 tahun lebih," kata Bambang beberapa waktu lalu.
(mdk/idr)