DPR sebut UU Migas sarat kepentingan asing, ini buktinya
"UU Migas ditenggarai sarat pesan liberalisasi. Alasannya, migas bukan lagi jadi komoditi strategis melainkan dijadikan komoditi pasar. Ini faktanya. Selain itu, Mekanisme harga diserahkan pada pasar bukan pada pemerintah. Inilah peran BPH migas untuk mengawasinya."
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sarat pesanan liberalisasi dan kapitalis asing. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya pasal yang dianulir Mahkamah Konstitusi (MK)
"UU Migas ditenggarai sarat pesan liberalisasi. Alasannya, migas bukan lagi jadi komoditi strategis melainkan dijadikan komoditi pasar. Ini faktanya. Selain itu, Mekanisme harga diserahkan pada pasar bukan pada pemerintah. Inilah peran BPH migas untuk mengawasinya," ujar Anggota Komisi VII DPR RI, Mukhtar Tompo di Makassar, Kamis (2/11).
-
Apa yang dilakukan oleh BPH Migas di Batam? Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melakukan kunjungan ke Stasiun Gas Panaran PT Transportasi Gas Indonesia (PT TGI), Batam, Kepulauan Riau.
-
Apa yang dipantau BPH Migas di Papua Barat Daya? Kepala BPH Migas Erika Retnowati menyampaikan, BPH Migas melakukan pemantauan di Sorong, Papua Barat Daya, untuk melihat pasokan BBM dan kesiapan Badan Usaha Penugasan dalam program BBM Satu Harga tahun 2024.
-
Kenapa BPH Migas memantau pasokan BBM di Papua Barat Daya? “Kami tentu ingin mengetahui kondisi terkini dari penyediaan dan pendistribusian BBM, khususnya untuk area Papua dan Maluku dengan ragam tantangan yang dimiliki. Hingga saat ini, kondisi stok BBM di Papua Barat Daya dalam kondisi aman,” tutur Erika saat ditemui di Fuel Terminal Sorong, Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Rabu (10/07/2024).
-
Dimana BPH Migas melakukan kunjungan lapangan untuk memastikan pasokan BBM? Demi memastikan keamanan pasokan BBM di Sulawesi Utara dan sekitarnya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengunjungi Integrated Terminal (IT) di Bitung, Sulawesi Utara, pada Minggu (22/09/09/2024) lalu.
-
Kenapa BPH Migas dan Gubernur Sulawesi Utara menandatangani PKS? "Penandatanganan PKS ini dalam rangka pengendalian konsumen agar tepat sasaran. BPH Migas perlu menjalin kerja sama dengan Pemerintah Daerah sebagai pihak yang mengetahui konsumen pengguna di wilayahnya yang berhak untuk mendapatkan JBT dan JBKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Kepala BPH Migas Erika Retnowati.
-
Bagaimana BPH Migas mengendalikan penyaluran BBM jenis tertentu di Sulawesi Utara? Sesuai dengan Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, bahwa dalam melakukan pengawasan atas JBT dan JBKP, BPH Migas dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan/atau pemerintah daerah.
Dia mencontohkan, pasal 12 ayat 3, di mana pemerintah menetapkan badan usaha yang berwenang untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas nasional. Pasal ini direview kembali dan akhirnya dibatalkan MK.
"Pasal ini direview. Sebab, pasal ini akan memberikan kesempatan perusahaan asing untuk kelola migas nasional. Pelimpahan kewenangan ini salah. Kalau menugaskan itu tidak apa-apa," katanya.
Selain itu, pasal 22 ayat 1 UU Migas juga dibatalkan MK. Dalam pasal tersebut, penentuan pagu atas atau sebesar 25 persen boleh diekspor. Hal ini, lanjutnya, menunjukkan bahwa MK concern terhadap kebutuhan dalam negeri.
Lalu, lanjut Mukhtar, pasal 28 ayat 2 dan 3 menyerahkan penentuan harga ke mekanisme pasar dan memberikan tanggung jawab ke masyarakat tertentu dinyatakan bertentangan dengan demokrasi ekonomi. MK menyatakan bahwa harga harus ditetapkan pemerintah.
Baca juga:
BPH Migas: Pemanfaatan gas bumi di Indonesia belum maksimal
Deretan daerah penyimpan cadangan gas terbesar di RI, pertama Natuna
Data persediaan AS mengecewakan, harga minyak dunia kembali turun
Harga minyak dunia naik dekati level tertinggi dalam 2 tahun
Pengambilalihan Blok Mahakam pertaruhkan citra migas Indonesia di mata dunia