DPR: Selesaikan dulu revisi UU migas, baru holding BUMN
Pembentukan holding BUMN energi dinilai terlalu gegabah.
Pemerintah melalui Kementerian BUMN menginginkan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) menjadi entitas di bawah PT Pertamina. Hal tersebut dinilai terlalu gegabah dan bisa menimbulkan kekisruhan.
Anggota Komisi VII DPR RI, Kurtubi mengatakan pemerintah harusnya memikirkan terlebih dahulu revisi Undang-undang Migas sebelum pembentukan holding BUMN energi.
-
Mengapa Pertamina mendapatkan apresiasi dari Menteri BUMN? Menteri BUMN Erick Thohir mengapresiasi PT Pertamina (Persero) atas kiprahnya dalam komunikasi dan keberlanjutan di Indonesia.
-
Apa yang diraih oleh Dirut Pertamina? Nicke menjadi salah satu dari dua wanita Indonesia paling berpengaruh yang masuk ke dalam daftar ini.
-
Di mana Pertamina Patra Niaga akan memindahkan fasilitas penerimaan BBM dan Avtur? Adapun dalam kerjasama ini, Pelindo sebagai pengembang kawasan Benoa akan menyediakan lahan, alur pelayaran, fasilitas dermaga, fasilitas oil transfer equipment, fasilitas HSSE, serta Lindung Lingkungan Perairan untuk digunakan Pertamina Patra Niaga dalam kegiatan penerimaan BBM dan Avtur melalui dermaga di Benoa Utara.
-
Mengapa Pertamina Patra Niaga membangun tanki BBM dan LPG di Indonesia Timur? Apalagi kita tahu, Indonesia ini negara kepulauan dengan salah satu pola distribusi energi tersulit di dunia, jadi dengan adanya storage di lokasi-lokasi Indonesia Timur ini akan sangat berdampak terhadap ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat.
-
Mengapa Pertamina melakukan kegiatan ini? Pertamina sebagai BUMN yang bergerak di bidang energi, tidak hanya terus berupaya menyediakan energi di seluruh wilayah negeri. Akan tetapi, juga memberikan kontribusi kepada masyarakat melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dalam rangka mendukung capaian target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan untuk menuju kemandirian masyarakat.
-
Apa saja penghargaan yang diterima Pertamina? Dua kategori penghargaan yang berhasil diraih Pertamina adalah Kategori Mitra dengan Inovasi Terbanyak dan Kategori Mitra dengan Komitmen Pendanaan Terbanyak.
"Menurut saya rencana akuisisi tersebut terlalu gegabah. Pemerintah berencana keluarkan PP dan memang harusnya itu dilakukan dengan menyelesaikan revisi UU Migas terlebih dahulu,” ujar Kurtubi di Jakarta, Senin (13/6).
Dia menjelaskan, rencana pencaplokan PGN oleh Pertamina memang didasarkan niat baik, bagaimana menjadikan perusahan tanah air yang bergerak di bidang Minyak dan Gas menjadi besar. Namun, mekanismenya memang harus melalui persetujuan DPR juga.
"PP tidak perlu melalui DPR, namun bagaimana konsep holding energi, itu yang perlu mendapatkan pandangan dan persetujuan DPR," jelas Kurtubi.
Lebih lanjut, Kurtubi menambahkan, infrastruktur gas memang cukup besar dibutuhkan Indonesia. Oleh sebab itu, PGN perlu membiayai dan mengerjakan proyek infrastruktur dengan bantuan kekuatan Pertamina.
"Namun jangan terburu-buru. Jangan sampai menimbulkan kekisruhan kedepannya melalui akuisisi ini," kata dia.
Senada dengan Kurtubi, Ketua Fraksi PDIP DPR RI, Hendrawan Supratikno mengatakan langkah Kementerian BUMN untuk membentuk holding BUMN energi ini tidak benar dan menyalahi UU.
"Tidak semudah itu mencaplok PGN. Itu melanggar UU 19 tahun 2003 tentang BUMN. Tidak semudah yang dibayangkan karena ini sektor strategis," kata Hendrawan.
(mdk/sau)