DPR Sindir BPH Migas Masih Pungut Iuran Penyaluran Gas
Falah Amru mempertanyakan langkah BPH Migas yang menarik iuran niaga dan pengangkutan gas buni melalui pipa, yang dianggap hanya menambah beban dalam komponen pembentukan harga gas.
Komisi VII DPR, Nasyirul Falah Amru meminta agar tarif iuran penyaluran gas yang dipungut oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) segera dihapus. Langkah ini penting untuk mendukung penurunan harga gas di masyarakat.
Falah Amru mempertanyakan langkah BPH Migas yang menarik iuran niaga dan pengangkutan gas buni melalui pipa, yang dianggap hanya menambah beban dalam komponen pembentukan harga gas.
-
Bagaimana BPH Migas mendorong pemanfaatan gas bumi? BPH Migas terus mendorong peningkatan konsumsi gas dalam negeri serta memberikan dukungan penyediaan energi bersih lewat penetapan harga gas bumi melalui pipa.
-
Kenapa BPH Migas mendorong pemanfaatan gas bumi? Dalam rangka turut menjaga lingkungan, mengurangi emisi karbon, dan mengatasi perubahan iklim, BPH Migas terus mendorong peningkatan pemanfaatan gas bumi melalui pipa.
-
Mengapa BPH Migas melakukan pengecekan pipa transmisi gas di Batam? BPH Migas turun langsung untuk memastikan kondisi pipa transmisi dalam kondisi baik dan andal.
-
Bagaimana upaya BPH Migas memastikan BBM subsidi tepat sasaran? Dalam pertemuan tersebut, Saleh Abdurrahman menyampaikan, rapat koordinasi ini merupakan lanjutan dari pertemuan sebelumnya dengan seluruh pemerintah provinsi di Kalimantan. Saleh mengharapkan agar ajang ini dimanfaatkan untuk berdiskusi hal-hal yang masih kurang jelas atau menjadi perhatian pemerintah daerah.
-
Apa yang dilakukan BPH Migas untuk meningkatkan kompetensi pengelolaan gas bumi? Sebagai upaya untuk meningkatkan skill dan kompetensi kepada badan usaha terkait hal tersebut, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bekerja saa dengan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan menggelar bimbingan teknis (Bimtek).
-
Bagaimana BPH Migas memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran? “Dalam rangka pengendalian konsumen agar tepat sasaran, diperlukan kerja sama antara BPH Migas dengan pemerintah daerah sebagai pihak yang mengetahui konsumen pengguna di wilayahnya yang berhak untuk mendapatkan JBT dan JBKP tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” paparnya.
"Iuran hanya menambah beban masyarakat buat apa? Narik iuran gas pipa jangan-jangan malah bikin mahal," cibir dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (12/2).
Falah menganggap inisiatif BPH Migas dalam mengatur tarif pengangkutan gas bumi sudah kelewat batas. "Kita lihat peran BPH Migas sudah jauh sekali. Dia mencoba mengatur soal tarif transmisi, padahal di ratas Presiden tidak ada," ungkapnya.
BPH Migas Diminta Tak Ubah Tarif
Menurutnya, jika pemerintah bermaksud untuk menerapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 yang mengamanatkan penurunan harga gas bumi di tingkat konsumen menjadi USD 6 per mmbtu, maka sebaiknya BPH Migas tidak memungut tarif pengangkutan gas bumi.
Dia menyatakan, jika BPH Migas dapat menjalankan kewajiban dengan baik, seharusnya lembaga tersebut bukan menjadi corong pemerintah, tapi penyeimbang.
"Kalau memang sebagai corong pemerintah, iuran dicabut saja. Kalaupun harus ada iuran sebaiknya diberikan saja kepada badan usaha sebagai insentif. Itu lebih bagus dan bijaksana," imbuhnya.
"Terkait juga bagaimana menetapkan formula transmisi, formulanya bagaimana, apakah ada formulanya, BPH Migas jangan jauh masuk ke tarif transmisi. Perpres 40 bisa dijalankan, jangan terlalu masuk ke wilayah itu," tandasnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)