DPR Terima Nama Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima Surat Presiden tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Surat Presiden No R-03/Pres/01/2021 itu berisi nama-nama Dewan Pengawas LPI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyerahkan surat tersebut kepada Ketua DPR RI Puan Maharani.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima Surat Presiden tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Surat Presiden No R-03/Pres/01/2021 itu berisi nama-nama Dewan Pengawas LPI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyerahkan surat tersebut kepada Ketua DPR RI Puan Maharani.
"Pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF) merupakan amanat Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker)," ujar Puan dalam keterangan resmi, Jakarta, Selasa (12/1).
-
Apa yang akan dilakukan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani terkait calon Panglima TNI? Nama calon panglima TNI akan diumumkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Calon tunggal sesuai amanah UU," imbuhnya.
-
Bagaimana Puan Maharani bisa menjadi Ketua DPR? Kini puan Maharani menjabat sebagai Ketua DPR RI periode 2019 hingga 2024. Dia menjadi wanita pertama yang menduduki jabatan Ketua DPR.
-
Apa yang diputuskan oleh Puan Maharani mengenai rapat paripurna? Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan alasan rapat paripurna DPR tidak lagi menyebutkan jumlah kehadiran anggota dewan secara virtual. Padahal, sebelumnya selama masa pandemi Covid-19 anggota dewan diperbolehkan hadir secara virtual.
-
Di mana sentra kerajinan tembaga yang dikunjungi Puan Maharani? Di lereng Gunung Merapi, tepatnya di Desa Tumang, Kecamatan Cepogo, terdapat sebuah sentra kerajinan tembaga dan kuningan.
-
Apa yang menjadi harapan Puan Maharani mengenai praktik demokrasi di Indonesia? Puan berharap praktik demokrasi di Tanah Air akan dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan.
-
Mengapa Puan Maharani menekankan pentingnya negara berkembang bersatu? "Kita harus berdiri bersama melawan kebijakan berbagai negara yang menghambat kemajuan negara berkembang, seperti kebijakan diskriminatif dan proteksionisme," ucapnya.
Puan menjelaskan, sesuai Pasal 165 UU Ciptaker, pembentukan Lembaga Pengelola Investasi dimaksudkan untuk meningkatkan dan mengoptimalisasi nilai aset secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan.
"Organ Lembaga Pengelola Investasi terdiri atas Dewan Pengawas dan Dewan Direktur. Dewan Pengawas terdiri dari menteri dan unsur profesional yang diangkat oleh Presiden," jelasnya.
Nantinya, nama-nama yang dikirim Presiden Joko Widodo sebagai Dewan Pengawas LPI akan dikonsultasikan dengan DPR RI. "Dikonsultasikan dengan DPR. Sesuai UU Ciptaker, lembaga ini mulai beroperasi Januari 2021," jelasnya.
Sementara itu, Kementerian Keuangan sebelumnya menyebut pemerintah akan menyiapkan modal awal sekitar Rp15 triliun hingga Rp75 triliun untuk membentuk LPI atau SWF. Dengan modal awal sebesar itu, LPI akan mampu menarik atau mengelola investasi yang masuk ke Tanah Air sekitar Rp225 triliun atau tiga kali lipat.
Adapun Puan berharap nilai investasi sebesar itu dapat menggerakkan perekonomian Indonesia dan menyerap tenaga kerja. "Dengan menarik dana investasi tiga kali lipat sekitar Rp225 triliun, tentu akan menggerakkan ekonomi dan mengatasi pengangguran sesuai semangat UU Cipta Kerja," tandasnya.
Baca juga:
Tanri Abeng: BUMN Berpotensi Tarik Investasi Asing ke Indonesia
Jokowi Sebut Indonesia Investment Authority Jadi Terobosan Pembiayaan Nasional
Pembangunan Ibu Kota Baru Bisa Gunakan Dana Lembaga Pengelola Investasi
Pemerintah Tawarkan 3 Sektor Potensi Investasi di LPI
Kementerian BUMN: Kita Sudah Terlambat Bentuk Sovereign Wealth Fund
Menko Airlangga Soal LPI: Roda Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Baru