DPR tuding ada upaya pengerdilan OJK oleh Bank Indonesia
"Ini seperti kita mau beri kekuasaan penuh kepada BI," terang Misbakhun.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengkritik draf Revisi Undang-undang (UU) Bank Indonesia yang dianggap misterius, lantaran tidak pernah dibahas sebelumnya. Ini membuat DPR mencurigai adanya rebutan kepentingan antara Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Anggota Komisi XI DPR RI, Maruarar Sirait menuturkan, kemunculan draf revisi UU BI menjadi politis. Dia menilai draf revisi UU BI yang sampai ke tangan anggota DPR terkesan mengarahkan penguatan kewenangan BI dan memojokkan OJK.
"Saya memastikan saat ini ada pertarungan kepentingan antara BI dan OJK. Jadi situasi ini gawat," kata Maruarar di Jakarta, Selasa (30/6).
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu bahkan memperkirakan adanya pertarungan luar biasa dalam revisi UU BI. Untuk itu, dirinya meminta DPR tetap independen.
"Kita harus membangun BI yang membuat Rupiah kuat, undang-undang yang membuat Pemerintah, BI, dan OJK bersatu bekerja sama. Tapi kalau untuk memperkuat satu pihak saja dan melemahkan pihak lain, saya yang pertama menahan undang-undangnya," tegasnya.
Anggota Komisi XI DPR lainnya, Misbakhun menambahkan, RUU tersebut akan banyak mengubah sistem yang ada. Pasalnya, ini dianggap ada penambahan kewenangan bank sentral.
"Isinya seakan mau menarik semua kewenangan OJK kembali ke BI. Ini seperti hostile takeover. Ini seperti kita mau beri kekuasaan penuh kepada BI," terang Misbakhun.