Dua Perusahaan Kapal Ini Terancam Denda Rp12 M karena Tidak Sengaja Buang 100 Liter Minyak
Awak kapal diduga gagal melakukan semua tindakan pencegahan kebocoran minyak.
Awak kapal diduga gagal melakukan semua tindakan pencegahan kebocoran minyak.
- Penampakan Kapal Kargo Pengangkut Beras dan Semen Tenggelam di Teluk Kupang, Kok Bisa?
- Kapal Angkut 45 Ton Beras Tenggelam
- Kapal Berisi 16 Ton Beras Bulog untuk Warga Karam di Perairan Meranti
- Kapal Pembawa Kotak Suara Pemilu di Mentawai Kecelakaan Dihantam Ombak, KPU Tidak akan Gelar Pemilihan Suara Ulang
Dua Perusahaan Kapal Ini Terancam Denda Rp12 M karena Tidak Sengaja Buang 100 Liter Minyak
Dua perusahaan pelayaran menjalani proses peradilan Singapura karena minyak yang dibawa masing-masing kapal tanker tumpah di perairan Singapura.
Sedikitnya 100 liter minyak diduga tercecer.
Melansir Channel News Asia, dua kapal tanker Hellenic Overseas Maritime Enterprises dan Leth Incargo Marine Services, masing-masing dikenakan satu dakwaan berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Pencemaran Laut.
Menurut lembar dakwaan, Leth Incargo Marine Services adalah agen kapal tanker minyak mentah Pacific A Dorodchi.
Pada tanggal 29 November 2022, ketika kapal tanker tersebut menerima bahan bakar berkadar sulfur tinggi dari kapal tanker minyak lainnya - Maria Cosulich - di Pelabuhan Bunkering Timur A, kapal tanker tersebut diduga membuang sekitar 100 liter bahan bakar berkadar sulfur tinggi ke deknya dan menuju Singapura.
Sementara Hellenic Overseas Maritime Enterprises adalah agen kapal tanker minyak mentah Star Prosperity, yang menerima bahan bakar rendah sulfur dari kapal tanker minyak lain, MT Decorum, juga di Eastern Bunkering Anchorage A pada 9 Januari 2023.
Star Prosperity diduga membuang sekitar 100 liter bahan bakar minyak rendah sulfur dari pipa ventilasi pelabuhan kapal karena katup rusak ke deknya dan ke perairan Singapura.
Awak kapal diduga gagal melakukan semua tindakan pencegahan setelah kerusakan atau pembuangan minyak ditemukan, untuk mencegah atau meminimalkan keluarnya minyak ke perairan Singapura.
Karena membuang minyak ke perairan Singapura, nakhoda, pemilik dan agen kapal dapat dipenjara hingga dua tahun, denda antara SGD1.000 dan SGD1 juta, atau setara Rp12 juta hingga Rp12 miliar.