Dualisme di Tubuh Kadin Hingga Angkat Anindya Bakrie Jadi Ketua Umum Hasil Munaslub
Thomas mengatakan, adanya Munaslub ini sebagai upaya menyikapi dinamika yang terjadi dalam Kadin indonesia.
Sejumlah pejabat dan pengusaha menghadiri Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sabtu, 14 September 2024. Pada Munaslub ini dihadiri oleh 21 pengurus provinsi.
Sejumlah pejabat yang hadir di antaranya Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan P Roeslani dan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet).
Selain itu, Munaslub juga dihadiri oleh Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, Anindya Bakrie dan Ketua Kadin Bangka Belitung Thomas Jusman.
Thomas mengatakan, adanya Munaslub ini sebagai upaya menyikapi dinamika yang terjadi dalam Kadin indonesia.
"Ya kita menyikapi dinamika yang terjadi dalam Kadin Indonesia, untuk demi kepentingan Kadin Indonesia yang lebih baik ke depan," ujar Thomas di Hotel St Regis, Jakarta, Sabtu (14/9).
Thomas Jusman mengatakan, sejumlah anggota asosiasi itu menyebutkan salah satu agenda dalam Munaslub tersebut adalah mengganti Ketua Umum Kadin saat ini, yaitu Arjsad Rasjid.
“Munaslub ini bisa segera dilaksanakan dan dapat berjalan baik demi Kadin Indonesia yang kita cintai,” kata Thomas.
Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia menggantikan Arsjad Rasjid. Keputusan itu disepakati oleh 28 Kadin provinsi yang mengikuti Munaslub.
Sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia terpilih hasil Munaslub, Anindya Bakrie berterima kasih atas dukungan yang diberikan dari para petinggi Kadin Indonesia yang hadir.
Mulai dari Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet), Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, hingga sang ayah yang juga mantan Ketua Umum Kadin Indonesia, Aburizal Bakrie.
Dinilai Bertentangan dengan AD/ART
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Kadin Indonesia, Eka Sastra menyatakan upaya menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang diusulkan oleh sejumlah Kadin Provinsi bertentangan dengan anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
Selain itu, upaya Munaslub dengan agenda menggantikan Ketua Umum juga berpotensi menimbulkan perpecahan di tubuh organisasi yang nantinya merugikan iklim dunia usaha nasional.
Dia menilai dengan mencermati perkembangan informasi yang beredar mengenai rencana menggelar Munaslub Kadin Indonesia oleh sejumlah pihak, pihaknya selaku Dewan Pengurus Kadin Indonesia melihat upaya ini telah menciptakan situasi yang mengancam keharmonisan organisasi Kadin di seluruh Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan.
"Kadin Indonesia adalah organisasi yang berfungsi sebagai wadah bagi pengusaha dan mitra strategis pemerintah yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin) dan ditegaskan dalam Keppres No. 18 tahun 2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia, di mana M Arsjad Rasjid PM merupakan Ketua Umum Kadin Indonesia terpilih masa bakti 2021-2026. Arsjad Rasjid dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia masa bakti 2021-2026 berdasarkan keputusan bersama pada Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di Kendari, Sulawesi Tenggara," kata Eka dalam keterangannya, Sabtu (14/9).
Sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub hanya dapat digelar apabila ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang di dalamnya, dan itu pun setelah diberikan dua kali peringatan tertulis yang tidak diindahkan. Selain itu, permintaan untuk Munaslub harus diajukan oleh minimal setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa.
“Sampai saat ini, kami selaku Dewan Pengurus belum pernah menerima surat peringatan terkait adanya pelanggaran yang dilakukan baik oleh Dewan Pengurus maupun Ketua Umum. Karena itu, kami baik di tingkat Provinsi maupun di Kabupaten/Kota, dan seluruh Anggota Luar Biasa tetap solid dan bersatu, serta dengan tegas menyatakan tidak mendukung Munaslub tersebut sebab menyalahi AD/ART,” terang Eka.
Eka menambahkan, situasi dan dinamika yang saat ini bergulir merupakan bagian dari perjalanan organisasi. Namun, semangat mengedepankan mekanisme AD/ART yang sesuai dengan UU Kadin dan Keppres Kadin harus menjadi dasar dalam perjalanan organisasi.
“Kami mengimbau agar para pihak dapat dengan bijak mengambil sikap bersatu dan mengutamakan kepentingan organisasi demi kemajuan perekonomian nasional. Tantangan perekonomian ke depan semakin sulit dan tidak dapat tercapai jika dunia usaha tidak bersinergi dan kolaborasi secara inklusif dan gotong royong dalam semangat Bhineka Tunggal Ika,” pungkas dia.
Ancam Keutuhan Kadin
Ketua Umum Kadin Bengkulu Ahmad Irfansyah mengatakan, sesuai AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub hanya dapat digelar apabila ada pelanggaran terhadap AD/ART.
Seluruh anggota Kadin, baik Kadin Daerah maupun Anggota Luar Biasa memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan amanah undang-undang dan menegakan AD/ART dalam aktivitas organisasi.
"Kami, Dewan Pengurus Bengkulu dengan tegas menyatakan akan selalu mematuhi seluruh ketentuan dan aturan yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kadin," tegas Ahmad.
Di sisi lain, Ketua Umum Kadin Kalimantan Barat Arya Rizqi Darsono menilai, upaya menggelar Munaslub bukan saja bertentangan dengan AD/ART Kadin Indonesia, tapi juga mengancam keutuhan Kadin sebagai organisasi dunia usaha yang dibentuk berlandaskan undang-undang. Dia berharap seluruh anggota Kadin bersatu dan tetap solid menjalankan aktivitas organisasi dengan berpegang pada prinsip-prinsip dan ketentuan dalam AD/ART.
"Kadin Kalimantan Barat berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan seluruh elemen Kadin di Tingkat pusat dan daerah demi menjaga stabilitas organisasi dan berkontribusi positif terhadap kemajuan perekonomian nasional," ujar Arya.