E-Commerce Dilarang Jual iPhone 16 dan Google Pixel, Pemerintah Bakal Lakukan Penertiban Lapangan
Pemerintah bakal menegur pihak e-commerce yang masih ngeyel menjual iPhone seri 16 maupun Google Pixel.
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso melarang platform belanja online atau e-commerce untuk menjual produk iPhone seri 16. Selain iPhone 16, e-commerce juga dilarang memfasilitasi penjualan smartphone Google Pixel yang diproduksi oleh Alphabet.
Bahkan, pihaknya akan menegur pihak e-commerce yang masih ngeyel menjual iPhone seri 16 maupun Google Pixel. Saat ini, pemerintah masih mengkaji larangan penjualan produk dua smartphone tersebut lantaran belum memenuhi aturan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
- Tak Hanya iPhone 16, Google Pixel Masuk Indonesia Bakal Diblokir
- iPhone 16 Tiba-tiba Lenyap dari Toko E-commerce di Indonesia
- Sebelum Merajai Pasar Ponsel Pintar, Produk Apple Sempat Tak Laku di Pasaran
- Pedagang Pasar Kranggan Ngeluh Kemunculan e-Commerce, Ganjar: Nanti Kita Ajari Cara Jualan Online Ya
"Ya nanti kebijakan seperti itu e-commerce (dilarang menjual seri iPhone 16 dan Google Pixel) kan saat ini sedang di evaluasi ya, kalau ada yang langgar nanti kita kasih tahu," kata Mendag Budi menjawab pertanyaan awak media di area PT Mayora, Cikupa, Tangerang, Selasa (5/11).
Kementerian Perdagangan sendiri membuka peluang untuk melakukan penertiban di lapangan jika pedagang masih nekat menjual iPhone seri 16 maupun Google Pixel. Mengingat, pemerintah belum menerbitkan izin resmi atas penjualan dua merk smartphone tersebut.
"Ya, nanti dilihat(pengecekan). Kalau memang harus perlu ya," tegas dia.
Lebih lanjut terkait aturan teknis larangan penjualan iPhone seri 16 maupun Google Pixel di Indonesia. Mendag Budi, meminta awak media untuk mengonfirmasikan ke Kementerian Perindustrian.
"(Pelarangan) itu di Kemenperin)," tandasnya.
Langkah Kemenperin
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian mengambil langkah untuk melarang penjualan smartphone Google Pixel yang diproduksi oleh Alphabet. Keputusan ini diambil untuk memastikan semua produsen smartphone yang beroperasi di Indonesia mematuhi peraturan mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Pelarangan penjualan Google Pixel terjadi seminggu setelah pemerintah melarang penjualan iPhone 16 di Indonesia, disebabkan oleh ketidakpatuhan Apple terhadap aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Menurut laporan yang dikutip dari Reuters pada Selasa (5/11), Indonesia menghentikan penjualan smartphone Google Pixel karena perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan yang mengharuskan perangkat smartphone 4G dan 5G yang dijual di Indonesia mengandung minimal 40 persen komponen lokal.
Umumnya, perusahaan-perusahaan akan meningkatkan penggunaan komponen lokal untuk memenuhi ketentuan tersebut, salah satunya melalui kemitraan dengan pemasok lokal atau dengan mengakuisisi komponen dari dalam negeri
Hingga saat ini, Google dan Apple belum termasuk dalam jajaran produsen smartphone teratas di Indonesia. Saat ini, pasar smartphone di Indonesia didominasi oleh Oppo dan Samsung, seperti yang dilaporkan oleh IDC.
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun kedua perusahaan tersebut memiliki produk berkualitas, mereka masih menghadapi tantangan dalam bersaing di pasar yang sangat kompetitif ini.