ESDM sebut revisi aturan alokasi gas hanya untuk penyempurnaan
Revisi aturan tersebut memperbolehkan swasta atau asing yang memiliki infrastruktur bakal dapat alokasi gas bumi.
Kementerian Eneergi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim revisi Peraturan Menteri Nomor 37 tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi hanya untuk penyempurnaan aturan sebelumnya. Dalam aturan tersebut, hanya BUMD dan BUMN yang bakal mendapatkan alokasi gas bumi dan disalurkan ke konsumen.
Dalam revisi nanti, aturan tersebut memperbolehkan swasta atau asing yang memiliki infrastruktur bakal dapat alokasi gas bumi.
-
Dimana lokasi semburan gas tersebut? Beredar di media sosial semburan gas bercampur air di lahan belakang bangunan kontrakan, Kampung Leuwi Kotok, Desa Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (11/10).
-
Bagaimana semburan gas di Bogor terjadi? Semburan tersebut muncul setelah para pekerja hendak menghentikan pencarian sumber air baru. Saat itu mereka merasa putus asa, dan hendak membereskan alat. Di tengah suasana itu, tiba-tiba semburan kencang dengan suara gemuruh muncul di lokasi hingga menghebohkan orang di sana.
-
Kapan semburan gas itu terjadi? Disampaikan jika kejadian tersebut berlangsung pada Rabu (11/10) sore hari setelah aktivitas kegiatan penggalian dihentikan.
-
Apa peran gas bumi di era transisi energi? Sektor hilir migas memiliki peranan penting di era transisi ekonomi, salah satunya yang terkait dengan pengoptimalan pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan domestik.
-
Kenapa semburan gas itu muncul? Pihak berwenang pun masih mencari tahu penyebab munculnya semburan tersebut secara tiba-tiba.
-
Dimana gas-gas rumah kaca itu berada? Efek rumah kaca adalah kondisi pemanasan atmosfer yang disebabkan oleh adanya gas-gas rumah kaca di atmosfer yang menahan panas dari matahari dan mempertahankannya di bumi.
"Permen 37 ini swastanya belum disebutkan. Jadi swastanya ini perlu disebutkan BUMN, BUMD, dan Swasta," ujar Dirjen Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmadja Puja di Kantornya di Plaza Centris, Kuningan, Jakarta, Selasa (22/12).
Dia menegaskan, aturan itu ditetapkan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan termasuk BUMN, BUMN dan swasta. Hanya saja masih ada beberapa hal yang kerap luput, sehingga revisi tersebut dirasa perlu untuk dilakukan.
"Maksudnya sebenernya sama, secara eksplisit jadi perlu disebutkan supaya sama," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan aturan baru untuk menertibkan para trader gas bermodal kertas. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 37 tahun 2015 tentang ketentuan dan tata cara penetapan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas bumi.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja mengatakan aturan ini bakal lebih menjamin efisiensi dan efektivitas penyaluran gas bumi Indonesia.
"Penetapan kebijakan alokasi dan pemanfaatan gas bumi ini bertujuan untuk menjamin efisiensi dan efektifitas tersedianya gas bumi sebagai bahan bakar, bahan baku, atau keperluan lainnya untuk kebutuhan dalam negeri yang berorientasi pada kemanfaatan gas bumi," ujar dia.
Dia menegaskan penetapan kebijakan alokasi dan pemanfaatan gas bumi ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan gas dalam negeri dapat terpenuhi secara optimal. Dalam Permen tersebut, ESDM telah menetapkan enam prioritas pemanfaatan gas bumi yaitu mendukung program pemerintah untuk penyediaan gas bumi bagi transportasi, rumah tangga dan pelanggan kecil, Peningkatan produksi minyak dan gas bumi nasional, Industri pupuk, Industri berbahan baku gas bumi, Penyediaan tenaga listrik, Industri yang menggunakan gas bumi sebagai bahan bakar.
(mdk/sau)