ESDM Tetapkan Formula Baru Hitungan Harga Avtur
Dalam menetapkan harga jual eceran avtur yang disalurkan melalui Depot Pengisian Pesawat Udara tersebut, ditetapkan batas atas margin sebesar 10 persen dari harga dasar.
Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan formula harga avtur, untuk menjaga kestabilan harga jual eceran jenis Bahan Bakar Minyak (BBM). Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 K/10/MEM/2019.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, formula harga avtur menjadi perhitungan harga dasar untuk menetapkan harga jual eceran yang disalurkan melalui Depot Pengisian Pesawat Udara (DPPU) kepada maskapai penerbangan berbadan hukum Indonesia di titik serah untuk setiap liter.
-
Apa yang dilakukan MRT Jakarta untuk mendukung Misa Akbar Paus Fransiskus? "MRT Jakarta tetap melayani masyarakat dengan jam operasi normal yaitu pukul 05.00-24.00 WIB dengan selang waktu 5 menit pada jam sibuk (07.00-09.00 & 17.00-19.00) dan 10 menit di luar jam sibuk," kata Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/9).
-
Apa yang menjadi ciri khas PO Bus Bireuen Ekspress? Selain PO Bus PMTOH yang sudah dikenal masyarakat Aceh, armada bus yang satu ini juga tak kalah legendaris dan jadi primadona.
-
Kapan UGM diresmikan? Universitas Gadjah Mada (UGM) didirikan pada 19 Desember 1949 di Yogyakarta, Indonesia.
-
Kapan Lembaga Eijkman diresmikan? Wacana tersebut akhirnya terealisasi pada tahun 1992 dan laboratorium mulai beroperasi setahun setelahnya lalu diresmikan langsung oleh Presiden Soeharto.
-
Apa saja yang ditinjau oleh BPH Migas di Terminal BBM Palaran? Kunjungan tersebut dihadiri oleh Anggota Komite BPH Migas Eman Salman Arief dan Saleh Abdurrahman melihat secara langsung kesiapan pasokan BBM di fasilitas yang dikelola PT AKR Corporindo Tbk, termasuk fasilitas bongkar muat/jetty (pelabuhan khusus BBM).
-
Apa yang diimbau BMKG kepada pemudik yang akan melalui Jateng? Pada Minggu (7/4), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengimbau pemudik khususnya yang mengendarai sepeda motor agar mewadahi potensi cuaca ekstrem dengan intensitas sedang-lebat yang disertai petir dan angin kencang di sejumlah wilayag Jateng.
Dalam menetapkan harga jual eceran avtur yang disalurkan melalui Depot Pengisian Pesawat Udara tersebut, ditetapkan batas atas margin sebesar 10 persen dari harga dasar.
"Kita taruh harganya batas atas, tadinya nggak ada formulanya kita bikinkan formulanya batas atasnya sekian," kata Arcandra, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (7/2).
Dalam Lampiran dinyatakan bahwa formula harga dasar ditetapkan berdasarkan biaya perolehan, biaya penyimpanan dan biaya distribusi, serta margin dengan batas atas sebagai berikut: Mean Of Platts Singapore (MOPS) + Rp 3.581 per liter + Margin 10 persen dari harga dasar.
Dengan ketentuan MOPS merupakan bagian biaya perolehan atas penyediaan Jenis Bahan Bakar Minyak Umum jenis Avtur dari produksi kilang dalam negeri atau impor sampai dengan Terminal atau Depot Bahan Bakar Minyak.
Menurut Arcandra, ketentuan formula avtur sejalan dengan formula berbagai jenis BBM yang sebelumnya telah diterbitkan, bukan akibat dari kenaikan harga tiket pesawat.
"Kayaknya sudah ditetapkan, ada ron 90, 92, turbo dan lain lain. Satu rangkaian (formula harga) produk BBM," tandasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
ESDM Minta Perusahaan Tambang dan Kapal Beli Minyak Produk Pertamina
Vale Masih Tunggu Keputusan Pemerintah Beli 20 Persen Saham Perusahaan
Pemerintah Kembali Wacanakan Uang Jaminan Pembangunan Smelter
Aturan Baru Terbit, Produsen Migas Wajib Pasok Gas Bumi untuk Rumah Tangga
Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara di Febuari Sebesar USD 91,80 per Ton