Faisal Basri: Holding BUMN itu jahat dan berbahaya
Pengamat Ekonomi Faisal Basri menilai peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2016 tentang tata cara penyertaan dan penataan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk membentuk Holding BUMN sangat tak efektif. Apalagi jika terbentuk Holding BUMN maka pemindahan aset tak perlu melalui pembahasan DPR.
Pengamat Ekonomi Faisal Basri menilai peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2016 tentang tata cara penyertaan dan penataan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk membentuk Holding BUMN sangat tak efektif. Apalagi jika terbentuk Holding BUMN maka pemindahan aset tak perlu melalui pembahasan DPR.
"Holding BUMN adalah rencana yang jahat dan berbahaya," kata Faisal di Gedung Muhammadiyah, Jakarta, Senin, (13/2).
-
Bagaimana Kementerian BUMN meningkatkan daya saing BUMN? Fungsi Kementerian BUMN Perumusan dan penetapan kebijakan sekaligus koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan, manajemen sumber daya manusia, teknologi dan informasi, keuangan dan manajemen risiko BUMN.
-
Apa tugas utama Kementerian BUMN? Kementerian BUMN Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
-
Bagaimana cara DPR RI memastikan kinerja BUMN yang mendapat PMN? Komisi XI DPR RI akan meminta BPK RI melakukan Audit Kinerja LPEI dan bisnis model yang baru guna memastikan keberlanjutan kinerja LPEI," ujarnya.
-
Apa yang dilakukan oleh 10 Direksi Milenial BUMN di Pandeglang? Selain 100 orang Relawan, ada 10 orang Direksi Milenial dari BUMN yang juga terlibat dan berkontribusi dalam Program tersebut.
-
Siapa saja yang ikut berdemo di depan gedung DPR RI? Aksi demo kali ini sangat besar, melibatkan tidak hanya mahasiswa tetapi juga para komika seperti Arie Kriting dan Mamat Alkatiri yang ikut turun berdemo.
-
Kapan Kaukus Air DPR RI diluncurkan secara simbolis? Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Putu Supadma Rudana selaku inisiator melakukan peluncuran DPR RI Water Caucus secara simbolis di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/5).
Menurutnya, PP nomor 72 tahun 2016 untuk menghilangkan fungsi pengawasan DPR dalam mitra kerja pemerintah. Sehingga, kata dia, pemerintah bisa melakukan tindakan tanpa seizin DPR.
"Check and balances diperlukan agar pemerintah tidak ugal-ugalan. PP 72 Tahun 2016 motifnya adalah agar mereka bisa sesuka hati melakukan tindakan korporasi tanpa seizin DPR," imbuhnya.
Menurutnya, tidak semua BUMN dapat di holding secara paksa karena berbeda latar belakangnya. Seharusnya BUMN yang tak efisien di bubarkan atau di merger agar lebih berdaya guna bagi pemasukan negara.
"Contoh bank, tidak ada bank di dunia ini di holding. Kalau bank mau besar ya di merger. Kalau BUMN tidak efisien, tidak ada guna buat rakyat, matikan saja BUMN-nya sekarang. Yang manfaat sosialnya kecil tapi efisien, ya privatisasi, karena tidak ada gunanya buat rakyat," tutupnya.
Baca juga:
Bahas suap eks dirut, Garuda Indonesia panggil bos Rolls-Royce Plc
Cara Garuda capai target pertumbuhan hingga 8,7 persen di 2017
2.205 Keluarga di Jawa Timur terima bantuan pangan non tunai
Landasan ketiga Bandara Soetta ditargetkan beroperasi di 2018
Dari mahasiswa hingga IRT serbu Indonesia Property Expo 2017
Kejar 40 persen pasar KPR, BTN gelar pameran berkala di JCC
Ada aksi 112, pengguna KRL di Stasiun Juanda melonjak 5 kali lipat